TAPTENG (Waspada.id): Sikap Plh Sekretaris DPRD (Sekwan) Tapanuli Tengah, Rudianto Lumbantobing, yang disebut tidak mau memaraf Surat Perintah Tugas (SPT) bagi anggota DPRD Tapteng untuk melaksanakan inspeksi mendadak (sidak), memantik kemarahan dan kritik keras dari internal legislatif.
Tindakan itu bahkan dinilai bukan sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan sudah masuk dalam bentuk penghambatan terhadap fungsi pengawasan DPRD yang dijamin undang-undang. Sorotan tajam itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tapanuli Tengah, Deni Herman Hulu, dalam siaran persnya kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Menurut Deni, alasan apa pun tidak bisa membenarkan tindakan Sekwan yang menahan atau tidak memaraf SPT yang diajukan untuk kepentingan sidak DPRD. Apalagi, sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap persoalan publik yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
“Atas dasar itulah saya selaku Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tapteng mendesak Ketua DPRD agar segera melaporkan saudara Sekwan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena sudah melanggar Undang-Undang MD3,” tegas Deni Herman Hulu.
Deni menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang MD3, Sekretariat DPRD memiliki tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, serta memfasilitasi kebutuhan DPRD dalam menjalankan tugas kelembagaannya.
Karena itu, kata dia, ketika anggota DPRD hendak melakukan sidak dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, maka seluruh dukungan administratif semestinya diberikan tanpa hambatan.
“Sidak itu adalah tugas dan kebutuhan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Jadi tidak ada alasan untuk menghambatnya, apalagi sampai menahan paraf SPT. Itu sangat aneh dan patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, posisi Sekwan bukanlah pihak yang memiliki kewenangan untuk menghambat atau menyeleksi pelaksanaan tugas pengawasan dewan. Sebab, tugas Sekwan sejatinya adalah melayani dan memfasilitasi, bukan justru menjadi “tembok penghalang” bagi lembaga legislatif.
Lebih jauh, Deni menyebut bahwa sikap Plh Sekwan yang tidak segera memaraf SPT tersebut telah menimbulkan kesan buruk di tengah publik. Menurutnya, tindakan itu bukan hanya mencederai hubungan kerja antara sekretariat dan DPRD, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecurigaan besar di tengah masyarakat.
“Dengan tidak mau memaraf SPT yang diajukan langsung oleh Ketua DPRD, maka saudara Sekwan sudah melanggar implikasi dari UU MD3 dan menghambat kinerja dewan dalam melakukan tugasnya di bidang pengawasan. Atas dasar itulah sekali lagi saya mendesak Ketua DPRD Tapteng untuk segera melaporkan saudara Sekwan ke APH,” kata Deni dengan nada tegas.
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan betapa seriusnya persoalan ini di mata anggota DPRD. Sebab, yang dipersoalkan bukan lagi soal teknis administrasi semata, tetapi menyangkut upaya menghalangi lembaga pengawasan rakyat untuk bekerja.
Diketahui, alasan Plh Sekwan Rudianto Lumbantobing tidak memaraf SPT tersebut karena meminta waktu dan mengaku perlu mendapatkan persetujuan sebelum memberikan paraf.
Namun yang menjadi pertanyaan besar, persetujuan dari siapa?
saat di konfirmasi pada hari Rabu (25/2026) dan Sampai berita ini ditulis, tidak ada penjelasan rinci maupun terbuka dari pihak Sekwan mengenai pihak mana yang harus dimintai restu untuk sebuah SPT sidak DPRD.
Kondisi ini justru mempertebal tanda tanya. Sebab, jika benar sebuah tugas pengawasan DPRD harus “menunggu izin” dari pihak tertentu, maka publik wajar bertanya: apakah fungsi pengawasan dewan kini sudah ikut disandera oleh kepentingan lain?
Dan jika benar demikian, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius daripada sekadar keterlambatan administrasi.
Adapun SPT yang diajukan Ketua DPRD Tapteng itu diketahui berkaitan dengan agenda sidak untuk menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan penumpukan bantuan bencana di gedung baru Kantor Bupati Tapanuli Tengah.
Bantuan tersebut disebut-sebut belum disalurkan kepada warga terdampak, sehingga memunculkan keresahan dan pertanyaan dari masyarakat. Ironisnya, ketika DPRD hendak turun langsung melakukan pengecekan dan pengawasan, justru muncul hambatan dari dalam sekretariat sendiri.
Di titik inilah publik mulai mencium adanya kejanggalan. Sebab, semakin sulit akses pengawasan dibuka, semakin besar pula kecurigaan masyarakat bahwa ada sesuatu yang sedang “ditutup-tutupi”.
Tidak diparafnya SPT sidak itu kini mengundang kecurigaan luas di kalangan anggota DPRD maupun masyarakat. Banyak pihak mulai mempertanyakan, ada apa sebenarnya dengan bantuan bencana yang berada di gedung baru Kantor Bupati Tapteng?
Jika memang tidak ada persoalan, seharusnya tidak ada alasan untuk menghambat sidak. Sebaliknya, bila sidak justru dipersulit, maka publik tentu akan membaca itu sebagai sinyal bahwa ada hal yang sedang dihindari untuk diketahui umum.
Dalam negara yang sehat, pengawasan bukan untuk ditakuti, melainkan untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih dan bertanggung jawab. Maka ketika pengawasan justru dipersulit dari dalam, wajar jika kemarahan dan kecurigaan publik semakin membesar.
Kini, bola panas ada di tangan pimpinan DPRD Tapteng. Apakah akan membiarkan persoalan ini berlalu begitu saja, atau benar-benar mengambil langkah tegas sebagaimana desakan yang telah disampaikan Fraksi Gerindra.
Sebab satu hal yang pasti, rakyat sedang melihat siapa yang benar-benar bekerja untuk kepentingan publik, dan siapa yang justru sibuk menghalangi kebenaran terungkap. (Tnk)













