Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Selama 2 Bulan Di KNIA, 13,5 Kg Sabu Dan 9 Tersangka Diamankan

Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Seorang calon penumpang pesawat kembali diamankan Interdection Dit Res Narkoba Polda Sumut dalam kasus narkotika di Kuala Namu International Airport (KNIA), Senin (23/10) sekira pukul 03:30. Selain tersangka berinisial DM,24 warga Aceh Utara, petugas juga mengamankan 1 Kg diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Terkuaknya kasus penyelundupan barang terlarang ini berkat kerja keras Interdection Dit Res Narkoba Polda Sumut kerjasama avsec di KNIA. Bermula adanya kecurigaan terhadap gerak dan gerik calon penumpang saat melintas di area Security Check Point (SCP) lantai II KNIA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selama 2 Bulan Di KNIA, 13,5 Kg Sabu Dan 9 Tersangka Diamankan

IKLAN
Selama 2 Bulan Di KNIA, 13,5 Kg Sabu Dan 9 Tersangka Diamankan

Petugas yang menaruh curiga kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan dari tas sepasang sepatu di dalamnya didapat delapan bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, calon penumpang tujuan Jakarta itu diamankan di kantor avsec KNIA dan digelandang ke Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan.

Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kuala Namu Dedi Al Subur yang dikonfirmasi Waspada membenarkan adanya diamankan calon penumpang di KNIA. “Benar, ada diamankan tadi calon penumpang dalam kasus narkotika,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Waspada, penggagalam narkotika di KNIA terhitung sejak September hingga 23 Oktober 2023 mencapai 13,5 Kg sabu dan 9 tersangkanya.

Pertama, Kamis (21/9), tersangka LI,24 warga Aceh, barang bukti 6,2 Kilogram, Sabtu (23/9) tersangka RI, 29, warga Kota Bogor Tengah Kota Bogor barang bukti 1 Kg sabu, Selasa (26/9) dua tersangka berinisial MA,26 dan EIM, 24 keduanya warga Aceh Utara dengan barang bukti 1 Kg sabu.

Selama 2 Bulan Di KNIA, 13,5 Kg Sabu Dan 9 Tersangka Diamankan

Kemudian, Jumat (29/9) tersangka AR, 26, warga Aceh Pidie dengan barang bukti 2 Kg sabu, Sabtu (7/10) tersangka MRR,23, warga Aceh Utara dengan barang bukti 2 Kg sabu, Kamis (12/10) dua tersangka KS, 28, MN, 26, warga Lhokseumawe dengan barang bukti 486 gram. Teranyar, diamankan calon penumpang, DM, 24, warga Aceh Utara, Senin (23/10) dengan barang bukti 1 Kilogram sabu.(a13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE