DELISERDANG (Waspada): Seorang calon penumpang pesawat kembali diamankan Interdection Dit Res Narkoba Polda Sumut dalam kasus narkotika di Kuala Namu International Airport (KNIA), Senin (23/10) sekira pukul 03:30. Selain tersangka berinisial DM,24 warga Aceh Utara, petugas juga mengamankan 1 Kg diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Terkuaknya kasus penyelundupan barang terlarang ini berkat kerja keras Interdection Dit Res Narkoba Polda Sumut kerjasama avsec di KNIA. Bermula adanya kecurigaan terhadap gerak dan gerik calon penumpang saat melintas di area Security Check Point (SCP) lantai II KNIA.

Petugas yang menaruh curiga kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan dari tas sepasang sepatu di dalamnya didapat delapan bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, calon penumpang tujuan Jakarta itu diamankan di kantor avsec KNIA dan digelandang ke Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kuala Namu Dedi Al Subur yang dikonfirmasi Waspada membenarkan adanya diamankan calon penumpang di KNIA. “Benar, ada diamankan tadi calon penumpang dalam kasus narkotika,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Waspada, penggagalam narkotika di KNIA terhitung sejak September hingga 23 Oktober 2023 mencapai 13,5 Kg sabu dan 9 tersangkanya.
Pertama, Kamis (21/9), tersangka LI,24 warga Aceh, barang bukti 6,2 Kilogram, Sabtu (23/9) tersangka RI, 29, warga Kota Bogor Tengah Kota Bogor barang bukti 1 Kg sabu, Selasa (26/9) dua tersangka berinisial MA,26 dan EIM, 24 keduanya warga Aceh Utara dengan barang bukti 1 Kg sabu.

Kemudian, Jumat (29/9) tersangka AR, 26, warga Aceh Pidie dengan barang bukti 2 Kg sabu, Sabtu (7/10) tersangka MRR,23, warga Aceh Utara dengan barang bukti 2 Kg sabu, Kamis (12/10) dua tersangka KS, 28, MN, 26, warga Lhokseumawe dengan barang bukti 486 gram. Teranyar, diamankan calon penumpang, DM, 24, warga Aceh Utara, Senin (23/10) dengan barang bukti 1 Kilogram sabu.(a13)