GUNUNGSITOLI (Waspada): Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadoro Balohili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Senin (9/12).
Ketiga tersangka yakni Sekretaris Desa Fadoro Balohili, FG, Bendahara DG dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan FG.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, SH didampingi Kasi Intel, Sulaeman Harahap, SH dan tim penyidik lainnya kepada sejumlah wartawan, Senin (9/12) sore.
Solidaritas menjelaskan ketiga tersangka diduga kuat melalukan kegiatan fiktif dan manupilasi data pada penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan rincian pengadaan bibit ternak Ta. 2022 dan peningkatan produksi tanaman pangan pengadaan pupuk tahun anggaran 2023 senilai Rp425 juta.
Dari hasil penyidikan ada kegiatan fiktif dan manipulasi data tapi pengeluaran uang ada, pengeluaran uang tidak sah.
Solidaritas Telaumbanua mengungkapkan penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 18 Oktober 2024.
“Kita sudah mengumpulkan alat bukti, ada bukti pengeluaran yang cukup. Ini benar-benar kegiatan fiktif, tidak ada dilakukan sama sekali tetapi pengeluaran uang dari rekening kas desa tidak jelas peruntukannya,” ujarnya
Kepada ketiga tersangka dikenakan berdasarkan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli dari tanggal 9 sampai 28 Desember 2024 atau selama 20 hari,” ucap Solidaritas.
Solidaritas memastikan pihaknya akan terus melakukan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Disinggung pengembangan kasus tersebut, Solidaritas mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban.
Dari pantauan, ketiga tersangka yang keluar dari Kantor Kejari Gunungsitoli dengan mengenakan rompi orange digiring masuk ke mobil tahan dan selanjutnya menuju Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk menjalani penahanan. (a26)