Scroll Untuk Membaca

Sumut

Selisih 3 Suara, Pendukung Calon Kades Perkebunan Aek Pamienke Geruduk Kantor DPRD Labura

Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada) : Pendukung Calon Kades Perkebunan Aek Pamienke nomor urut 2 Sofian Sembiring geruduk Kantor DPRD Labura, Kamis (2/6).

Tuntutan aksi tersebut karena selisih perhitungan sebanyak 3 suara yang dimenangkan calon lain. Hal ini diduga adanya penggelembungan suara dan pendataan pemilih tidak sesuai Perda serta Perbup Pilkades Labura.

Kehadiran puluhan aksi massa yang dikawal Satpol PP dan kepolisian, akhirnya beberapa orang perwakilan dari massa diterima Komisi A DPRD Labura. Massa yang tergabung diri elemen masyarakat dan mahasiswa meminta agar merekomendasikan hasil Pilkades Perkebunan Aek Pamienke diulang kembali.

“3 hal yang kami sampaikan yakni pemilih yang sudah diberi surat hak pilih tapi tidak ikut memilih karena satu hari sebelum pemilihan haknya dicabut kembali. Adanya penggelembungan suara dari perhitungan 321, nyatanya pemilih yang hadir cuma 319”, kata perwakilan aksi massa di ruangan kantor DPRD.

Pada poin terakhir bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) tidak diumumkan ditempat keramaian, tapi ditempelkan di kantor kepala desa 3 hari sebelum pelaksanaan Pilkades.

“Pelaksanaan Pilkades tanggal 25 Mei 2022, tapi tanggal 24 Mei 2022 panitia atau KPPS di TPS 3 dan 4 menarik kembali undangan sebanyak 7 orang dengan alasan tidak terdaftar dalam DPT. Jelas 7 orang warga Desa Perkebunan Aek Pamingke mempunyai hak suara sesuai Perda dan Perbup”, sebut massa.

Dari 4 calon Kades, hasil perolehan suara keseluruhan 321 dan yang batal 1 suara. Namun jumlah pemilih yang hadir 319 suara, artinya penggelembungan sebanyak 3 suara, sambung massa colon nomor urut 2 Sofian Sembiring.

“Kami minta Ketua DPRD Labura merekomendasikan pembatalan hasil Pilkades karena tidak sesuai Perda Nomor 1 tahun 2022 dan Perbup Nomor 5 tahun 2022 tentang Pilkades. Kemudian merekomendasikan pelaksanaan Pilkades ulang di Desa Perkebunan Aek Pamienke”, ucap salah seorang warga pada Waspada.

Di tempat terpisah, anggota DPRD Komisi A M. Nuh pada Waspada menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Ada 3 tuntutan yang disampaikan massa unjuk rasa, hal itu sudah dicatat dan pihak DPRD akan mengundang instansi terkait. Kita masih mendengarkan sepihak, selanjutnya kita akan meminta keterangan pihak lainnya”, katanya.

Dalam waktu pihak DPRD akan melakukan RDP pada unsur-unsur terkait dengan panitia pelaksanaan Pilkades Perkebunan Aek Pamingke.

“Kami minta penjelasan salah satunya panitia desa, panitia kabupaten, Dinas PMD dan Kabag Hukum Setdakab Labura. Kami akan meminta konfirmasi terhadap instansi terkait dengan dugaan adanya pelanggaran tersebut”, cetus M. Nuh.

Diketahui sebelumnya massa yang tergabung dari masyarakat dan mahasiswa Desa Perkebunan Aek Pamienke melakukan aksi di Kantor Dinas PMD, kemudian ke Kantor bupati dan dilanjutkan ke Kantor DPRD Labura. (c04).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE