Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sempat Ditahan Di Malaysia, HNSI Sumut Fasilitasi Pemulangan Nelayan

Sempat Ditahan Di Malaysia, HNSI Sumut Fasilitasi Pemulangan Nelayan
Para nelayan yang sudah dipulangkan. Waspada/Irianto
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian, SE memasilitasi pemulangan para nelayan Sumut yang sempat ditangkap dan ditahan di Malaysia atas tuduhan melanggar tapal batas wilayah laut di Selat Malaka saat mencari ikan.

Mereka dipulangkan melalui Pulau Pinang Malaysia dan tiba di Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) menumpang pesawat Citilink, Sabtu (11/11). “Ya, total nelayan Sumut yang dipulangkan dari Malaysia ada 7 orang. Yakni dari Langkat empat orang dan tiga lagi dari Kab. Deliserdang,” terangnya.

Semua yang dipulangkan ini sudah selesai menjalankan hukuman, sambungnya.

Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian, SE.

Para nelayan Sumut ini ditangkap karena diduga melanggar batas wilayah Perairan Indonesia-Malaysia. Sedangkan para nelayan ini ditangkap pihak Malaysia awal tahun 2023.

“Aturannya dua minggu lalu sudah selesai menjalankan hukuman di Malaysia, namun karena tidak punya duit beli tiket pulang, maka kami minta kepada para donatur dan Alhamdulillah hari ini bisa pulang ke tanah air,” tambahnya.

“Harapan kita ke depan pemerintah supaya bisa tanggap dan menangani permasalahan para nelayan khususnya di Sumut, sebab sesuai dengan UU No.7 tahun 2016 tentang perlindungan nelayan harusnya pemerintah itu hadir karena yang bisa mengeksekusi itu pemerintah. Sementara kami ini sebagai organisasi hanya bisa mengimbau, maka dengan UU perlindungan nelayan itu diterapkan,” imbuhnya.

Petugas BP3MI Sumut Ade Frima Koesnanda mengatakan pihaknya hanya memasilitasi kedatangan para nelayan setibanya di Bandara Kuala Namu.

Menurutnya, yang dipulangkan dari Malaysia ada sekitar 37 orang cuma nelayan hanya 7 orang selebihnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.(a13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE