LANGKAT(Waspada): Polsek Tanjung Pura Polres Langkat kembali menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, Minggu (17/09/2023).
Penangkapan terhadap M, 26, di Dusun I Melati Desa Paya Prupuk Kec. Tg. Pura Kab. Langkat dengan barang bukti sabu seberat 1,05 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, 1 sendok takaran sabu-sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 timbangan elektrik/digital warna silver tidak bermerk dan uang tunai senilai Rp917.000.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman S.H melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di seputaran wilayah Kecamatan Tanjung Pura.
“Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu beserta anggota menangkap M,” ujarnya.
Dia menambahkan, terduga pelaku sempat melarikan diri ke dalam perkebunan sawit, tak butuh waktu lama personel berhasil mengamanakan tersangka, setelah dilakukkan pemeriksaan pelaku M menunjukkan barang bukti sabu, uang dan timbangan yangg sempat dibuangnya.
“Kemudian tersangka dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna diproses lebih lanjut,” tutup AKP S Yudianto. (cbap)











