TAPTENG (Waspada) : Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng) menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu dari sebuah pondok di Lingkungan 2, Barung barung, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten setempat, Senin (19/5) sekira pukul 18.00 Wib.
Terduga pelaku yang ditangkap inisial JP, 51, warga Tapian Nauli bersama barang bukti narkoba jenis sabu.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (22/5).
“Benar, ada penangkapan seorang pria terduga pelaku dari Lingkungan 2, Barung barung, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Taput pada Senin (19/5) sekira pukul 18.00 Wib,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penangkapan terduga pelaku tersebut di lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang geram akan adanya aktivitas transaksi narkotika dilokasi tersebut.
“Penangkapan JP berawal dari informasi masyarakat yang geram karena adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di TKP, tepatnya di sebuah pondok di tepi sungai di Lingkungan Barung barung Tapian Nauli,” jelas AKP Gunawan Sinurat.
“Dan saat di tangkap, JP juga sempat melakukan perlawanan,” tambahnya.
AKP Gunawan Sinurat mengatakan, saat JP di tangkap, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,16 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 1 buah bonk serta 1 buah tas sandang.
Bongkar Dan Bakar Lokasi Penangkapan
AKP Gunawan Sinurat menyampaikan, agar tidak lagi di jadikan sebagai tempat transaksi narkoba, kemudian petugas bersama Lurah Tapian Nauli II Parulian S. Hutabarat, perangkat pemerintah dan masyarakat sekitar langsung melakukan pembongkaran dan membakar pondok tersebut.
“Saat ini, pelaku JP beserta barang bukti diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.(chp)