PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tambahan waktu untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diminta semua Komisi di DPRD Kota Pematangsiantar terdiri Komisi I, II dan II.
Semua Komisi sepakat meminta tambahan waktu itu saat rapat gabungan Komisi dipimpin Wakil Ketua DPRD Ronald D Tampubolon di ruang rapat gabungan komisi DPRD, Jl. H. Adam Malik, Rabu (9/2) sore, karena Ranperda yang sedang dibahas di masing-masing Komisi, ada yang masih perlu ditelaah, masih belum selesai dibahas, Kabag dan pimpinan OPD yang bersangkutan tidak hadir saat hendak pembahasan dan lainnya.
Seperti Komisi I yang membahas Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota tahun 2021-2025 dapat menyetujui dengan perubahan, sedang Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 1 tahun 2017 mengenai Pembentukan Perangkat Daerah, Komisi I juga meminta tambahan waktu.
Menurut Komisi I, permintaan pertambahan waktu itu disampaikan agar Ranperda terkait Pembentukan Perangkat Daerah itu dapat ditelaah kembali.
Hal itu sesuai dengan hasil pembahasan di Komisi I yang dibacakan anggota Komisi I Arif D Hutabarat.
“Ranperda itu akan ditelaah kembali untuk memperkuat dan meningkatkan profesionalisme, efektifitas dan kinerja rumah sakit daerah serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang kebakaran,” jelas Arif.
Komisi II juga meminta penambahan waktu untuk membahas Ranperda tentang perubahan kedua Perda No. 5 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Soalnya, dari 13 jenis Retribusi Daerah, hanya enam jenis retribusi yang sudah dibahas, sedang tujuh jenis retribusi daerah lainnya belum dibahas Komisi II.
Menurut laporan hasil pembahasan Komisi II yang dibacakan anggota Komisi II Suandi Apohman Sinaga, tujuh jenis retribusi itu tidak mendapatkan pembahasan, karena Kabag Hukum, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan para pimpinan OPD yang ada kaitannya, tidak menghadiri undangan rapat kerja Komisi II pada Selasa (8/2) dan tanpa alasan yang jelas.
Sedang Komisi III, sesuai laporan hasil pembahasan yang dibacakan anggota Komisi III Daud Simanjuntak, juga meminta penambahan waktu untuk membahas ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh serta Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041.
Menurut Komisi III, permintaan penambahan waktu membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, karena belum selesai pembahasannya.
Sementara, penambahan waktu pembahasan Ranperda RTRW, karena ditemukannya pengurangan luas wilayah Pematangsiantar.(a28/C).