Sumut

Sengkarut Lahan PT Socfindo Di Labura, Aktivis Muda Reza Adyan Saski Lapor Seret Temuan Ke Kejatisu

Sengkarut Lahan PT Socfindo Di Labura, Aktivis Muda Reza Adyan Saski Lapor Seret Temuan Ke Kejatisu
Aktivis muda, M. Reza Adyan Saski. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

LABUHANBATU UTARA (Waspada.id): Dugaan persoalan tata kelola lahan perkebunan kembali mencuat di Sumatera Utara. Aktivis muda, M. Reza Adyan Saski, mengungkap indikasi ketidaksesuaian luas lahan dan pelanggaran regulasi yang diduga melibatkan PT Socfindo di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, tepatnya di Kebun Aek Pamienke dan Kebun Halimbe.

Berdasarkan analisis data publik yang dipadukan dengan verifikasi lapangan, ditemukan adanya selisih signifikan antara dokumen legalitas perusahaan dengan kondisi riil di lapangan.

Reza menjelaskan, total luas izin usaha perkebunan (IUP-B) yang dimiliki perusahaan untuk dua kebun tersebut sekitar 2.209,34 hektare. Namun, berdasarkan hasil verifikasi lapangan melalui dokumentasi GPS dan pengamatan fisik, luas lahan yang dikelola diperkirakan mencapai 4.931,09 hektare.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 2.721,75 hektare lahan yang diduga berada di luar izin resmi.

“Selisih ini menunjukkan adanya perbedaan lebih dari 100 persen antara luas lahan berizin dengan yang dikelola di lapangan. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi indikasi kuat penguasaan lahan ilegal yang sistematis,” tegas Reza.

Selain persoalan luasan lahan, Reza juga menyoroti dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Mengacu pada Permentan Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen dari total areal yang diusahakan.

Menurutnya, kewajiban tersebut diduga tidak dijalankan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat lokal secara ekonomi dan mencederai asas keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT Socfindo menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan sesuai dengan perizinan yang berlaku serta mengacu pada regulasi pemerintah. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi ketentuan terkait pengelolaan lahan dan pemberdayaan masyarakat, serta membuka diri terhadap klarifikasi dan koordinasi dengan pihak berwenang.

Sementara itu, Reza menegaskan pihaknya tetap akan melanjutkan langkah hukum dengan merampungkan berkas laporan untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:

Melaporkan dugaan pelanggaran ke Kejati Sumut untuk penyelidikan potensi kerugian negara, termasuk kemungkinan manipulasi pajak dan PNBP.

Mendesak audit investigatif terhadap HGU dan IUP oleh Pemkab Labura, Dinas Perkebunan Sumut, serta Kementerian Pertanian.

Meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pencabutan izin operasional apabila terbukti terjadi pelanggaran berat.

“Kami tidak akan membiarkan kekayaan alam daerah dikelola tanpa transparansi dan kepastian hukum. Langkah ke Kejati Sumut ini merupakan komitmen agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan,” tutup Reza. (Id144)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE