Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sengketa Pilkada; KPU Toba Beri Kesempatan Input Dukungan Ke Silon 2 x 24 Jam

Sengketa Pilkada; KPU Toba Beri Kesempatan Input Dukungan Ke Silon 2 x 24 Jam
Bawaslu Toba saat menggelar musyawarah tertutup antara penggugat Turman Hutapea dan tergugat KPU Toba di Kantor Bawaslu Toba, Sabtu (25/5). Waspada/Ramsiana Gultom
Kecil Besar
14px

TOBA (Waspada) : Bawaslu Kabupaten Toba menggelar musyawarah tertutup dengan pokok bahasan sengketa Pilkada pada proses pendaftaran Bakal Calon Bupati  dan Wakil Bupati Toba periode 2024-2029 dari jalur perseorangan atau independen yang melibatkan bakal calon pasangan Turman Hutapea bersama Ronald Panjaitan selaku penggugat dan KPU Toba selaku tergugat di Kantor Bawaslu Toba, Jl DI Panjaitan Balige, Sabtu (25/5).

Musyawarah yang digelar secara tertutup tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan baru selesai sekira pukul 17.30 WIB. Hadir dalam musyawarah tertutup ini ketiga komisioner Bawaslu Toba yakni, Sahat Sibarani, Japarlin Napitupulu dan Daniel Sharon Pasaribu, penggugat atas nama Turman Hutapea dan tergugat KPU  Toba yang diwakili Ketua KPU, Sugar Fernando Sibarani, Komisioner KPU Helderia Purba dan Posman Naiborhu, Divisi Hukum Frans Sitinjak dan Baktum Sitorus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sengketa Pilkada; KPU Toba Beri Kesempatan Input Dukungan Ke Silon 2 x 24 Jam

IKLAN
Sengketa Pilkada; KPU Toba Beri Kesempatan Input Dukungan Ke Silon 2 x 24 Jam
Ketua KPU Toba, Sugar Fernando Sibarani. Waspada/Ramsiana Gultom

Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani mengatakan bahwa Bawaslu Toba melakukan musyawarah untuk menyelesaikan sengketa dengan melakukan musyawarah antara pemohon dan termohon secara tertutup.

“Ada beberapa kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati bahwa berdasarkan berita acara musyawarah pada hari Sabtu 25 Mei tahun 2004 musyawarah penyelesaian sengketa antara pemohon dan termohon menghasilkan kesepakatan sebagai berikut;

1. Termohon sepakat untuk memberikan kesempatan kembali kepada pemohon untuk melakukan penginputan data dukungan calon perseorangan dan untuk itu, termohon sepakat bersedia membuka kembali akses Silon kepada pemohon.

2. Bahwa pemohon dan termohon sepakat diberikan tenggang waktu penginputan data ke dalam aplikasi Silon oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 1 selama 2 x 24 jam sejak akses Silon dibuka,” tutur Sahat Sibarani.

Sebelumnya disampaikan, pemohon atas nama Turman Hutapea telah memberikan syarat sebagai calon independen atau perseorangan pada tanggal 8 sampai 12 Mei kepada KPU Toba sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 707. Dalam teknis pelaksanaannya, kepada pasangan calon diberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengupload data dukungan ke aplikasi Silon.

Sengketa Pilkada; KPU Toba Beri Kesempatan Input Dukungan Ke Silon 2 x 24 Jam
Bakal Calon Bupati Toba dari perseorangan sekaligus penggugat, Turman Hutapea. Waspada/Ramsiana Gultom

“Pada tanggal 16 Mei pasangan calon Turman Hutapea dan Ronald Panjaitan ini tidak bisa melakukan apload ke Silon dan dukungan yang diberikan 10% dari jumlah DPT yang tersebar di 9 Kecamatan minimal, secara manual sudah disampaikan kepada KPU, jadi pemohon kesulitan dan tidak bisa mengakses dukungannya ke aplikasi Silon sebagaimana yang diatur dalam PKPU 17 tahun 2024 tentang pencalonan,” imbuh Sahat.

Ditambahkannya, Penggugat pada saat penyampaian dukungan secara manual kepada KPU tertanggal 12 Mei telah msmbawa berkas fisik syarat dukungan sebanyak  15.760,  sementara syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi kepada KPU adalah 14.942, artinya jumlah tersebut merupakan 10% dari jumlah DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU.

“Bawaslu Toba pada kali ini saya dengan Japarlin Napitupulu selaku divisi penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa, maka badan pengawas Pemilu Kabupaten Toba berkewajiban untuk mengawasi semua keputusan ini demi berjalannya Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Toba. Kedua belah pihak akan menindaklanjuti putusan ini sebagaimana musyawarah yang telah disepakati pemohon dan termohon,” pungkas Sahat Sibarani.

Ketua KPU, Sugar Fernando Sibarani mengatakan pada prinsipnya pihaknya pasti mematuhi aturan dan peraturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dalam pengajuan permohonan sengketa terhadap Bawaslu yang sudah terjadi, diakuinya telah  ada kesepekatan bersama dalam hal mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Dalam mediasi tersebut ada dihasilkan beberapa poin penting diantaranya adalah dalam hal membuka akses Silon untuk menginput kembali dokumen syarat dukungan calon perseorangan. Pada prinsipnya kita juga sudah melakukan konsultasi terhadap pimpinan, kita pasti akan mematuhi keputusan Bawaslu namun kita juga harus melihat tahapan yang sedang berjalan.

Bahwa dalam verifikasi administrasi tanggal 29 sudah harus ada terhadap hasil verifikasi administrasi dokumen dukungan persyaratan calon perseorangan, maka dalam mediasi tersebut KPU Toba memberikan waktu paling  lama 2×24 jam untuk memberikan akses Silon dan menginput kembali dokumen persyaratan calon perseorangan tersebut,” paparnya.

Nanti atas dasar Silon itu juga pihaknya menilai apakah setelah 2×24 jam yang telah disepakati tersebut dokumen persyaratan dukungan itu memenuhi syarat minimal dukungan atau tidak.

“Berdasarkan hasil musyawarah tersebut kami harus menyurati pimpinan KPU RI dalam rangka pembukaan akses Silon tersebut. 2×24 jam dihitung sejak akses Silon itu dibuka. Jika nantinya data yang diinput memenuhi syarat minimal, maka pihak KPU Toba akan menerima pendaftaran pemohon,” pungkas Sugar.

Turman Hutapea selaku pemohon  berterimakasih kepada Bawaslu Toba yang telah memediasi lewat musyawarah tertutup tersebut. Dia mengaku optimis, waktu 2×24 jam yang diberikan KPU untuk meng-input data ke Silon akan bisa diselesaikan tepat waktu.

“Kami mengajukan permohonan penyelesaian sengketa terkait kendala penginputan data ke aplikasi Silon yang disiapkan KPU. Tadi kita sudah sepakat juga KPU, atas keberatan kami tersebut KPU bersedia membuka aplikasi Silon itu dan memberikan ruang kepada kami untuk meng-upload data dukungan 2×24 jam setelah aplikasi Silon itu dibuka,” ucap Turman.

Turman mengaku, sebelumnya pihaknya kesulitan memasukkan data ke aplikasi Silon karena file data yang terlalu besar sementara kapasitas aplikasi terlalu kecil. Pihaknya terpaksa menyiasati agar waktu 2×24 dapat digunakan sebaik mungkin dengan berbagai cara.

“Aplikasi itu kemaren terlalu kecil batas maksimalnya hanya 100 MB, strateginya kita sudah kecilkan ukurannya, sudah kita press minimal di bawah 100 MB agar bisa masuk lancar ke aplikasi. Kita optimis semua data bisa kita upload karena foldernya sudah kita kecilkan, mudah-mudahan bisa selesai cepat,” tutur Turman. (rg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE