Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sengketa Tanah Rodang Tinapor, Warga Desak Bupati Dan DPRD Madina Turun Tangan

Warga Klaim Lahan Sudah Dikuasai Mafia Tanah

Sengketa Tanah Rodang Tinapor, Warga Desak Bupati Dan DPRD Madina Turun Tangan
Warga saat memberi keterangan di lahan sengketa. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SIABU (Waspada.id): Warga dari tujuh desa dan kelurahan di Kecamatan Siabu, Mandailing Natal (Madina) mendesak Bupati dan anggota DPRD untuk segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan Rodang Tinapor yang mereka klaim dikuasai oleh mafia tanah.

Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran akan terjadinya konflik horizontal jika masalah ini terus berlarut-larut.

Bayo Nasution, warga Desa Huraba, mengungkapkan bahwa sekitar 500 hektare lahan Rodang Tinapor yang merupakan milik warga Desa Huraba, sebagian telah dijual oleh warga Desa Tanggabosi 3 kepada warga Kecamatan Sinunukan seluas 30 hektare.

“Mafia tanah mulai kuasai lahan Rodang Tinapor di wilayah Desa Huraba, Kelurahan Siabu, dan Tanggabosi. Tidak tertutup kemungkinan bakal terjadi konflik horizontal jika tidak segera dituntaskan,” ujarnya kepada Waspada.id, Selasa (30/09).

Warga menduga Kepala Desa Tanggabosi 3 terlibat dalam penjualan lahan tersebut, dengan menandatangani surat Akta Jual Beli. Masalah ini bahkan sudah sampai ke Camat dan Forkopimcam Siabu.

Sebagai bentuk penegasan, warga juga menyampaikan pernyataan sikap adat terkait tanah ulayat mereka:

1. Tanah ulayat adat adalah warisan leluhur yang dijaga turun-temurun dan merupakan hak komunal masyarakat adat.
2. Konstitusi Negara Republik Indonesia melindungi hak adat sesuai Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hak milik masyarakat hukum adat.
4. Menghormati tanah adat berarti menjaga sumpah persatuan Indonesia.
5. Keberagaman adat dan budaya adalah kekayaan bangsa yang harus dijaga.
6. Segala bentuk upaya penguasaan tanah ulayat adat di luar musyawarah adat yang sah adalah pelanggaran terhadap adat, konstitusi, sumpah pemuda, dan semboyan persatuan bangsa.

Camat Siabu, Sudarajat Putra, membenarkan adanya perseteruan antar desa terkait batas tanah Rodang. “Benar sekali, saat ini masalah Rodang antar Desa saling klaim, kita juga dari Forkopimcam sudah coba mediasi dan belum ada titik temu,” ujarnya. Pihaknya juga sedang mencari solusi penyelesaian dan sudah melaporkan masalah ini ke pemerintah kabupaten.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tanggabosi 3 belum berhasil dilakukan.(id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE