HW, 36, seorang nelayan asal Sibolga ditahan Polres Tapteng karena kasus narkoba, Senin (4/3). Waspada/ist
TAPTENG (Waspada) : Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono, Senin (4/3) mengatakan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapteng berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria karena terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Pria yang berhasil diamankan itu berinisial HW, 36, seorang nelayan asal Sibolga. Ia ditangkap pada hari Jumat(1/3) sekitar pukul 17.30 wib di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, tepatnya di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Juli Purwono menjelaskan, dari pria tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut kertas putih dengan berat bruto 0.71 gram.
“Pelaku HW sempat membuang bungkusan berisi narkotika ke tanah. Namun, setelah diambil, ternyata bungkusan tersebut berisi narkotika jenis Sabu,” kata Juli Purwono.
Namun setelah di interogasi petugas, kata Juli Purwono, pria tersebut mengakui bahwa narkotika itu diperolehnya dari seorang yang berinisial BT di Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Rencana tindak lanjut dari penangkapan ini antara lain akan dilakukan interogasi lebih lanjut terhadap terduga pelaku, gelar perkara awal, serta pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku,” terangnya.
Selain itu, tambah Juli Purwanto, saksi-saksi juga akan diperiksa dan, barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Medan.
“Terduga pelaku sudah ditahan di Polres Tapteng berikut barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 0.71 gram, dan akan di proses hukum sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.(chp)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.