RANTAUPRAPAT (Waspada); Seorang pria diduga sebagai penjual Narkoba jenis sabu diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafruddin, Selasa (12/11). Tersangka WW alias Wahyu, 42, ditangkap Minggu (10/11) malam di satu rumah di Jalan Siringoringo Gg. Manggis, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
Kasi Humas mengungkapkan bahwa penjual sabu tersebut terungkap bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.
Mendapat informasi ini, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH, segera menugaskan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,22 gram bruto, 1 bong yang terbuat dari botol kaca, 1 pirek bekas bakar dengan sisa sabu seberat 1,26 gram bruto, 2 mancis, serta uang tunai sebesar Rp1.125.000.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah dan satu Ponsel Oppo berwarna hitam.
Kasi Humas AKP Syafruddin mengimbau kepada warga Labuhanbatu agar melaporkan kepada polisi jika ada tindak kejahatan, atau transaksi Narkoba.
Polres Labuhanbatu akan menerima setiap laporan dari masyarakat khususnya terkait Narkoba sebab pemberantasan Narkoba merupakan salah satu misi Asta Cita yang menjadi program 100 hari Presiden Prabowo Subianto, ujar Syafruddin.( a07)