PADANGLAWAS (Waspada): Sepanjang Maret 2024, Polres Padanglawas berhasil mengamankan 7 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Demikian Kapolres Padanglawas (Palas), AKBP Diari Astetika, SIK didampingi Wakapolres, Kompol Sugianto dan Kasat Resnarkoba, AKP Said Rum Harahap, SH, Selasa (26/3).
Dikatakan sepanjang Maret ini Polres Palas berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Diantaranya termasuk tersangka D, dengan barang bukti sabu 8 paket kecil yang biasa beroperasi dan mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitar Kecamatan Barumun.
Di hari yang berbeda, Tim Resnarkoba juga berhasil menangkap dan mengamankan tersangka, K, MF, DR, dan M di sekitar desa Panyabungan Kecamatan Hutaraja Tinggi bersama.sejumlah barang bukti.
Juga NH dan RH juga berhasil ditangkap dan diamankan setelah ditemui memiliki dan mengedarkan barang haram berupa narkotika jenis sabu dan ganja, yang ditemukan di Desa Tanjung Botung Kecamatan Barumun.
Sedang RH sendiri tidak hanya mengedar barang haram itu, juga merupakan bandar yang sesuai keterangannya barang didapat dari seseorang dari luar daerah.
Bahkan tersangka RH merupakan residivis yang baru saja bebas pada Nopember lalu dalam kasus yang sama, yakni kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
AKBP Diari Astetika, SIK dengan tegas mengatakan, tidak ada ampun dengan pelaku kejahatan narkotika, “jangan main-main dengan kejahatan narkotika”, tegas Kapolres.
Dan Kapolres mengimbau seluruh masyarakat Padanglawas supaya bisa bekerjasama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (a30/B)