PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku, sepasang kekasih membawa narkotika jenis sabu-sabu dan selanjutnya meringkus seorang pria terduga pengedar sabu dan ganja.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus sepasang kekasih, pria FB, 21, warga Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Kel. Pondok Sayur, Kec. Sianțar Martoba dan wanita SOS, 20, warga Kec. Sianțar Martoba di Jl. Handayani, Kel. Bukit Sofa, Kec. Sianțar Sitalasari, Selasa (25)2) pukul 17:30 serta RS, 33, warga Jl. Medan, Km 5,5, Kel. Pondok Sayur, Kec. Sianțar Martoba di Jl. Persatuan, Kel. Sukadame, Kec. Sianțar Utara, Rabu (26/2) pukul 18:00.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKBP JH. Pardede, Kamis (27/2) menyebutkan personel Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, ada dua orang sedang membawa sabu di Jl. Handayani dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba dengan cepat langsung melakukan penyelidikan.
Ketika tiba di Jl. Handayani, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan sepasang kekasih sesuai informasi masyarakat itu dengan gerak-gerik mencurigakan dan saat hendak meringkus mereka, FB berusaha melarikan diri sambil melemparkan satu kotak rokok. Tim Opsnal Sat Resnarkoba dengan gerak cepat berhasil meringkus FB dan SOS serta menyita barang bukti satu kotak rokok berisi satu paket sabu seberat 0,50 gram dan satu unit HP merk Vivo.
“Kedua tersangka itu mengaku pemilik barang bukti dan hingga saat ini sudah mengamankannya di Sat Resnarkoba Polres guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan serta akan memproses mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.
Setelah meringkus sepasang kekasih itu, Tim Opsnal Satreskoba meringkus RS setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Persatuan ada peredaran narkoba.
Tim Opsnal Unit 2 pimpinan Kanit 2 Ipda Indrawan meringkus RS di satu warung dan saat penggeledahan menemukan barang bukti satu tas sandang warna hitam serta di dalamnya satu kotak rokok berisi dua paket sabu seberat 0,21 gram, uang Rp100 ribu dan satu paket ganja seberat 0,48 gram berbalut plastik warna biru.
Tersangka RS mengaku barang bukti sabu dan ganja itu miliknya, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa RS bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres.
“Tersangka RS sudah dalam pengamanan guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan, kemudian akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.