Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Sepasang Pelajar SMP Di Deliserdang Ditangkap Curi Sepeda Motor

Sepasang Pelajar SMP Di Deliserdang Ditangkap Curi Sepeda Motor
Kapolsek Pagarmerbau Iptu Ronal Sihite didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dr (C) Richy Ricardo Sembiring memperlihatkan barang bukti dan tersangka. (Waspada/Edward Limbong)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Tim Opsnal Reskrim Polsek Pagarmerbau Polresta Deliserdang berhasil mengungkap sepasang pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pengungkapan itu disampaikan Kapolsek Pagarmerbau Polresta Deliserdang, Iptu Ronal Sihite didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dr (C) Richy Ricardo Sembiring, Rabu (14/5) di Mapolsek Pagarmerbau.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ronal menjelaskan, bahwa 2 pelaku tersangka Curanmor jenis sepeda motor, sepasang (berpacaran) pelajar SMP berinisial SS, 15, dan wanita berinisial DR, 15, keduanya warga Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.

“Dari tangan keduanya diamankan sepeda motor Honda Vario warna putih hasil curian, dan sepeda motor Honda Supra X warna merah, yang digunakan keduanya untuk mencari mangsa dan mencuri,” kata Ronal.

Awalnya Ronal menyebut, keduanya ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Saria Siahaan 53, warga Dusun Gereja Desa Jatirejo Kecamatan Pagarmerbau, Senin (12/5) di Mapolsek Pagarmerbau.

Dalam laporan korban disebutkan, dia kehilangan sepeda motor Honda Vario warna putih, saat diparkir di pinggir jalan yang berada di depan rumahnya dengan keadaan setang tidak dikunci, namun kunci kontak dicabut dari stok kontaknya, dilengkapi rekaman CCTV, Sabtu (10/5) pukul 12.10 WIB.

“Pada rekaman CCTV terlihat bahwa sepeda motor korban dibawa seorang perempuan mengenakan celana training warna hitam, didorong seorang pria remaja memakai baju warna abu-abu dan celana ponggol sambil mengendarai sepeda motor Honda Supra X,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, tim unit Reskrim mendatangi rumah orangtua DR dan menemukan sepeda motor Honda Supra X yang digunakan untuk mencuri, Selasa (13/5) pukul 14.00 WIB, di Kecamatan Galang. Kepada Petugas, DR mengakui bahwa dia bersama temannya, menggunakan sepeda motor itu untuk mencuri.

“Hasil pengakuan DR, Petugas selanjutnya melakukan pencarian dan menemukan SS bersama sepeda motor hasil curian, Selasa (13/5) pukul 18.00 WIB, di Bangunpurba. Keduanya mengaku melakukan pencurian hanya karena ingin memiliki sepeda motor agar bisa digunakan keduanya untuk jalan-jalan,” katanya.

Ronal pun menyebut, keduanya masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Sementara itu SS dan DR mengakui menyesali perbuatannya dan masih ingin bersekolah. ” Menyesal, pengen sekolah,” kata SS. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE