SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun bersama Polsek jajaran berhasil memberantas praktik perjudian di wilayahnya dengan menangkap 12 orang pelaku perjudian dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Selain berhasil menangkap 12 pelaku judi, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan uang senilai Rp1.626.000 yang diduga berasal dari hasil kegiatan perjudian.
12 pelaku yang ditangkap, terdiri dari 3 bandar, 7 pelaku judi online, dan 2 penulis judi togel.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, kepada wartawan, Rabu (22/6), menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas perjudian.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur oleh janji keuntungan dalam bermain judi, karena tidak ada keuntungan apapun dalam berjudi. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan kegiatan perjudian atau kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah mereka,” ujar AKBP Ronald.
Pemberantasan judi akan terus dilakukan, sebab permainan judi termasuk judi online dapat merusak anak-anak muda. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah ini,” ujar Kapolres.
Personel Polres juga sudah sepakat dengan personel seluruh Polsek sejajaran untuk memberantas dan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Simalungun.
Selain itu, Polres akan bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk mengadakan program-program edukasi tentang bahaya perjudian dan membangun kesadaran akan pentingnya memerangi perjudian.
“Kami berharap dengan adanya dukungan dan kerja sama dari masyarakat, kami dapat mempercepat penangkapan pelaku perjudian dan menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari aksi perjudian,” tandas AKBP Ronald.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memilih-milih dalam menangkap para pelaku perjudian.
“Seluruh pelaku perjudian dan penegak hukum harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Demikian halnya dikemukakan Kanit Jatanras, Ipda Bayu Mahardhika, bahwa pihaknya tidak pernah memelihara bandar judi dan tidak pernah menutup mata atas tindakan kriminal terkait perjudian. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Simalungun benar-benar serius dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kegiatan perjudian merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Pasal-pasal terkait perjudian dapat ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Tindak Pidana Perjudian.(a27).