Scroll Untuk Membaca

Sumut

Serahkan SK P3K Tahap II, Vandiko Tekankan Inovasi Dan Kreativitas

Serahkan SK P3K Tahap II, Vandiko Tekankan Inovasi Dan Kreativitas
Bupati Samosir serahkan SK P3K. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SAMOSIR (Waspada.id): Bupati Samosir Vandiko Gultom menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan P3K Tahap II kepada 21 orang yang dinyatakan lulus ujian P3K formasi 2024.

“Saya harap agar kita layani masyarakat dengan sepenuh hati, gunakan kompetensi yang bapak ibu miliki. Inovasi dan kreativitas bapak ibu kami perlukan guna mempercepat program untuk menyejahterakan masyarakat,” kata Bupati Samosir saat memberikan arahan di Aula Kantor Bupati Samosir, Senin (01/09).

Dengan proses yang cukup panjang untuk menjadi abdi negara dan bergabung menjadi bagian ASN Pemkab Samosir, Vandiko menegaskan bahwa P3K merupakan pilihan sendiri, maka harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab memenuhi amanah yang diberikan masyarakat.

“Selamat bergabung di lingkungan Pemkab Samosir. Dengan status baru ini, masyarakat memberi amanah dan cita-cita untuk sejahtera , maka kesejahteraan yang mereka cita-citakan harus dipenuhi” terang Vandiko

Lebih lanjut, Vandiko mengatakan, pengangkatan P3K menjadi sejarah baru dari Pemkab Samosir, bukan hanya guru juga diberlakukan bagi tenaga medis dan teknis. Ke depan juga akan diusulkan ke pemerintah pusat untuk penambahan formasi.

Menyikapi isu yang terjadi di tingkat nasional saat ini, Bupati Samosir juga menegaskan agar ASN dapat menjadi role model di tengah masyarakat, bijak dalam menggunakan sosial media. “Jangan sampai memprovokasi atau ikut terprovokasi karena akan memicu aksi reaktif ditengah masyarakat. Kita ciptakan rasa ketenangan di Samosir,” tegas Vandiko

Plt. Kepala BKPSDM Saut Marasi Simanihuruk menjelaskan formasi P3K tahun 2024 sebanyak 170 orang, yang lolos tahap I sebanyak 149 orang dan 21 orang untuk tahap II. P3K Tahap II sejumlah 21 orang terdiri dari teknis 1 orang, guru 12 orang, tenaga kesehatan 8 orang.(id53)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE