PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sering jual narkotika jenis sabu-sabu, Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar mengamankan terduga pelaku, pria BSS, 35, warga Jl. Pattimura Ujung, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur.
Satres Narkoba mengamankan BSS di pinggir Jl. Siatas Barita, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, Rabu (3/5) pukul 19:30 dan menyita barang bukti terdiri satu paket sabu seberat 1,18 gram, uang Rp 250.000,- dan satu unit HP merk Samsung.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Sabtu (6/5) menyebutkan personel Satres Narkoba dapat mengamankan BSS setelah mendapat informasi dari masyarakat, Rabu (3/5) pukul 19:00.
Menurut informasi masyarakat, ada seorang pria yang sering menjual narkoba di pinggir Jl. Siatas Barita. Personel Satres Narkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan.
Ketika tiba di lokasi itu, terlihat seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan dan gerak-geriknya mencurigakan. Personel Satres Narkoba segera mengamankan pria itu yang mengaku bernama BSS.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba menginterogasi BSS untuk menunjukkan sabu miliknya, hingga BSS menunjukkan sabu miliknya yang letaknya di samping parit di pinggir jalan.
Setelah memeriksanya dan ternyata memang benar sabu, personel Satres Narkoba menggeledah BSS dan menemukan uang Rp 250.000,- dan satu unit HP merk Samsung.
Personel Satres Narkoba kembali menginterogasi dan BSS mengakui barang bukti sabu itu miliknya dan memperolehnya dari B. Namun, ketika personel Satres Narkoba melakukan pengembangan untuk mencari B, mereka tidak menemukannnya.
Sesudah mengumpulkan seluruh barang bukti, personel Satres Narkoba membawanya bersama BSS ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Kasat Narkoba, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap darimana asal sabu itu dan siapa bandarnya.(a28).
Keterangan foto: Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria BSS, 35, dan menyita barang bukti sabu-sabu, uang tunai dan satu unit HP dari BSS di pinggir Jl. Siatas Barita, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, Rabu (3/5) pukul 19:30.(Waspada-ist).