LUBUKPAKAM (Waspada.id): Jaringan kabel utilitas (listrik, telekomunikasi dan fiber optik) menjadi perhatian serius Pemkab Deliserdang untuk dilakukan penataan oleh provider.
Sebab, kabel utilitas dan penerangan merupakan salah satu dari tujuh persoalan yang menjadi rencana aksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), M Bobby Afif Nasution, pada rapat dengan 17 kepala daerah beberapa waktu lalu.
Enam persoalan lain yang turut menjadi perhatian pemerintah daerah, yaitu pengelolaan sampah, kawasan kumuh, reklamasi liar, trotoar, reklame/billboard, serta drainase.
“Harapannya, seluruh jaringan kabel utilitas dapat ditata dengan baik. Idealnya berada di bawah tanah. Kami berharap Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dapat menyampaikan hal ini kepada seluruh provider,” tegas Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Deliserdang, Drs Hendra Wijaya di rapat bersama Badan Pengurus Wilayah (BPW) APJII Wilayah Sumatera Utara-Aceh di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati daerah itu di Lubukpakam, Rabu (11/2/26).
“Pemerintah daerah akan melakukan langkah tegas terhadap kabel jaringan yang tidak memiliki izin sesuai prosedur. Ada dua hal yang akan kami lakukan. Pertama, bagi yang tidak memiliki izin akan kami lakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) hingga pemutusan. Kedua, bagi yang memiliki izin, kami meminta komitmen kapan penataan jaringan ini akan dilakukan,” ungkap Hendra Wijaya.
Sementara, perwakilan BPW APJII Wilayah Sumut-Aceh, Riza Masry Putra menyampaikan, persoalan kabel udara memang menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kota Medan, yang saat ini sedang melakukan penataan kabel jaringan secara bertahap.
Dijelaskan, beberapa ruas jalan di Kota Medan sudah direalisasikan dengan jaringan kabel bawah tanah, namun pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas kewenangan karena ada ruas jalan yang merupakan jalan nasional maupun jalan provinsi.

“Jika ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan PUPR Pusat, maka harus melibatkan PUPR Pusat serta provider yang memiliki izin di ruas tersebut agar penataan tidak salah sasaran,” jelasnya.
Dikatakan Riza, APJII siap menjadi jembatan komunikasi untuk menyampaikan kebijakan Pemkab Deliserdang kepada seluruh provider internet yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami akan menyampaikan surat dan sosialisasi kepada seluruh provider, khususnya yang beroperasi di Kabupaten Deliserdang, untuk melakukan perapian kabel,” sebutnya.
Namun, tambahnya, penataan kabel bawah tanah tidak dapat dilakukan secara instan, karena memerlukan pembangunan utilitas jaringan yang diperkirakan memakan waktu sekitar tiga hingga empat bulan, serta membutuhkan tahapan sosialisasi dan koordinasi yang matang.
Reza menambahkan, langkah penertiban harus memperhatikan keberlangsungan layanan masyarakat, mengingat internet saat ini memiliki keterkaitan langsung dengan perekonomian dan aktivitas sehari-hari.
“Kalau provider tidak memiliki izin, maka tidak bisa serta merta diputus, karena layanan internet menyangkut masyarakat. Maka perlu langkah komunikasi dan tahapan penataan yang jelas,” paparnya. (id.28)











