Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Setahun, Kejari Asahan Tuntut Mati 20 Terdakwa Narkoba

Setahun, Kejari Asahan Tuntut Mati 20 Terdakwa Narkoba
Kajari Asahan Basril G saat pemaparan kinerja selama setahun, Senin (1/9) malam di Gedung Kejari Asahan.Waspada.id/Bustami Chie Pit
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada.id): Sepanjang periode 1 September 2024 hingga 1 September 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menuntut hukuman mati terhadap 20 terdakwa kasus narkotika.

Kajari Asahan, Basril G, menyampaikan hal itu dalam pemaparan kinerja setahun menyambut Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 di Gedung Kejari Asahan, Senin (1/9) malam. Kajari menegaskan, narkotika menjadi kasus yang paling banyak ditangani pihaknya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selain narkoba, Kejari juga menangani 15 perkara anak berhadapan dengan hukum. Sebagian besar kasus melibatkan anak di bawah umur yang tersangkut geng motor dan kepemilikan senjata tajam.

Sepanjang setahun, bidang Pidana Umum (Pidum) menerima 1.181 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah itu, 736 masuk tahap prapenuntutan, 664 sudah dituntut, dan 4.258 perkara disidangkan secara offline.

Kejari Asahan juga berhasil menyelesaikan tiga perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Program ini sekaligus menjadi upaya mendorong penyelesaian hukum yang lebih humanis.

“Jaksa bukan hanya penegak hukum, melainkan juga pelayan keadilan. Dengan sosialisasi hukum, Rumah Restorative Justice, dan program Jaksa Garda Desa, masyarakat diharapkan lebih memahami hukum dan menjauhi tindak pidana,” ujar Basril.(id39/id38)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE