P.SIDIMPUAN (Waspada.id): Setahun setelah bersembunyi di Provinsi Riau, akhirnya RS, 30, pencuri emas seharga ratusan juta ruipiah, pulang kampung dan ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara.
“Tahun lalu, dia mencuri dengan cara membongkar rumah saudara Roni Rahmat di Jalan Kapten Koima nomor 50 Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kemudian lari dan sembunyi ke Riau,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Priyatna, Kamis (26/2/2026).
Melakukan tindak pidana pencurian itu, RS yang beralamat di Gang Perjuangan Blok IV Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara mengaku ditemani U, masih buron. Uang penjualan emas curian sekira Rp400 juta, mereka bagi dan pakai berfoya-foya.
Saat ditangkap Polisi, barang bukti disita dari tersangka RS tinggal sebuah jam tangan merek Mirage bertali besi warna hitam. Satu martil yang dulu dipakai membongkar jerejak jendela belakang rumah korban.
Kejadian pada tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 16;00 WIB silam. Korban pelapor Roni Rahmat membawa anaknya yang baru pulang sekolah. Setibanya di rumah, dua anaknya yang lain menyebut rumah mereka telah disatroni maling.
Roni bergegas memeriksanya dan mendapati kamar rumah berantakan. Dia periksa tempat penyimpanan barang-barang berharga di lemari, dan ternyata telah kosong. Tadinya disana ada emas padu 250 gram.

Kemudian 8 cincin emas berbagai bentuk, 6 kalung emas, 9 gelang emas dan 2 emas berbentuk rupiah telah hilang. Ia memeriksa seputaran rumah dan menemukan jerejak besi jendela dapur dalam keadaan terbuka akibat dicongkel.
Roni Rahmat melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan sesuai laporan nomor: LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT / Polre Padangsidimuan/Polda Sumatera Utara tanggal 07 Januari 2025. Polisi melakukan serangakian penyelidikan dan pelaku mengarah ke RS.
Setahun kemudian RS ditangkap dan mengaku membongkar jerejak jendela dapur rumah itu memakai obeng dan martil, bersama temannya U. Saat di dalam rumah, mereka melihat kamar tidur tertutup dan kunci menempel digagangnya.
Emas mereka ambil dari dalam lemari. Telah menjualnya dan memakai uang tersebut untuk foya-foya dan belanja hidup di tempat pelarian di Provinsi Riau. “Tinggal jam tangan ini,” akunya. (Id45)












