LUBUKPAKAM (Waspada.id): Setelah vakum selama setahun, Radio Deliserdang Berseri (DSB) kini mengudara lagi. Radio DSB tersebut kembali mengudara, pada Rabu, 12 November 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang, Anwar Sadat Siregar SE MSi, Rabu (19/11/25) menjelaskan, penghentian siaran Radio DSB pada sekira setahun lalu disebabkan karena izin yang belum lengkap.
Dalam setahun ke belakang, Dinas Kominfostan terus mempersiapkan semua syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengurusan izin. Termasuk Peraturan Daerah (Perda) Deliserdang atas keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) DSB Deliserdang Sehat tersebut.
“Sewaktu pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Sumatera Utara-Aceh, pada 9 September hingga 20 September 2024 lalu, kita sempat diberi izin oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Digital) untuk melakukan siaran. Kita menginformasikan semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pesta olahraga nasional itu. Setelah itu, siaran kembali dihentikan,” papar Anwar Sadat.
Saat ini, tambah ya, semua izin terkait LPPL DSB Deliserdang Sehat sudah lengkap, sehingga tidak ada hambatan lagi dalam melakukan siaran.
Perlu diketahui pula, jika sebelumnya frekuensi Radio DSB ada di 93,8 Mhz, sekarang sudah berganti di frekuensi 89.00 Mhz.

Perubahan frekuensi tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital No.227/RF.02.03/2025 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Publik Lokal Deliserdang Berseri, dan Peraturan Daerah No.2 tahun 2025 tentang Pembentukan LPPL.
Dijelaskan Anwar, selain memberikan hiburan berupa musik kepada masyarakat, LPPL DSB Deliserdang Sehat juga menyampaikan informasi resmi pemerintah daerah secara cepat, akurat, dan terpercaya.
Rencananya, LPPL DSB Deliserdang Sehat akan dilaunching oleh Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, pada Jumat, 28 November 2025 mendatang.
“Dengan dilaksanakannya launching LPPL ini, akan memperluas media penyebaran informasi melalui media elektronik, selain bisa didengar melalui frekuensi 89,00 Mhz, bisa juga didengar melalui live steraming,” tandas Anwar Sadat Siregar. (Id.28)












