Scroll Untuk Membaca

Sumut

Setelah 18 Tahun, Pemkab Simalungun Raih Opini WTP

Setelah 18 Tahun, Pemkab Simalungun Raih Opini WTP
Bupati dan Ketua DPRD Simalungun foto bersama dengan beberapa pimpinan OPD Pemkab Simalungun usai menerima penghargaan Opini WTP atas LKPD 2023 dari Kepala BPK RI Provinsi Sumatera Utara.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Setelah 18 tahun, akhirnya Pemkab Simalungun berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.

Penghargaan tentang Opini WTP tersebut diserahkan Kepala BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, diterima langsung Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, di Medan Selasa (28/5/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah 18 Tahun, Pemkab Simalungun Raih Opini WTP

IKLAN

Penyerahan LHP atas LKPD tersebut di awali dengan Penandatanganan berita acara LHP atas LKPD dan penyerahan laporan hasil keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Menerima hasil opini WTP, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada BPK RI Prov. Sumut yang telah memberikan perhatian buat Kabupaten Simalungun.

“Saya sangat terharu mendengar hasil yang diucapkan oleh BPK, terimakasih yang setinggi tingginya atas perhatiannya kepada Kabupaten Simalungun,” ucap Radiapoh.

Setelah 18 Tahun, Pemkab Simalungun Raih Opini WTP
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga saat menerima penghargaan Opini WTP dari Kepala BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan.(Waspada/Ist)

Menurutnya, sejak dilantik menjadi Bupati Simalungun, dia bersama Wakilnya dan DPRD tidak tinggal diam dan terus berupaya bersama perangkat daerah untuk memperbaiki kekurangan di Pemkab Simalungun selama ini.

“Kami juga meminta bimbingan dan arahan dari BPK, dan kami juga menyadari bahwa kami juga masih jauh dari harapan apa yang dibutuhkan oleh BPK dalam hal pemeriksaan keuangan di Kabupaten Simalungun,” kata bupati.

Disampaikan bupati, Pemkab Simalungun ke depannya akan terus berupaya untuk mengemas laporan keuangan agar semakin lebih baik lagi.

“Tentunya kami terus mengharapkan bimbingan dan arahan dari bapak BPK RI Wilayah Sumut dan jajaran sehingga ke depannya Simalungun bisa lebih baik lagi,” kata bupati.

Disampaikan Bupati, dalam kurun waktu sekitar 18 Tahun lamanya, Pemkab Simalungun tidak pernah mendengar angin segar dalam hal laporan keuangan daerah.

“Memang benar seperti yang dikatakan bapak kepala BPK RI perwakilan Sumut, Kabupaten Simalungun tidak pernah mendapatkan WTP selama 18 tahun berturut-turut,” ucap bupati.

“Dan dari sekian besar upaya yang di lakukan Pemkab Simalungun dalam mengelola keuangan, aset dan akhirnya bisa mendapatkan angin segar,” imbuh bupati.

Setelah 18 Tahun, Pemkab Simalungun Raih Opini WTP
Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani saat menerima penghargaan Opini WTP dari Kepala BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan.(Waspada/Ist)

Perolehan opini WTP, Bupati mengatakan bahwa hal ini merupakan kado teristimewa untuk masyarakat Simalungun.

“Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi tingginya kepada BPK Provinsi Sumut atas perhatiannya kepada Pemkab Simalungun, dan terima kasih atas kerja keras seluruh perangkatkat daerah sehingga kita dapat memperoleh WTP,” ucap bupati.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Prov. Sumut Eydu Oktain Panjaitan dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Simalungun setelah 18 tahun lamanya akhirnya tahun ini bisa mendapatkan WTP.

“Selamat kepada Kabupaten Simalungun dan berharap ke depannya Kabupaten Simalungun bisa mempertahankannya,” ucap Eydu Panjaitan.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE