PEMATANGSIANTAR (Waspada): Setelah bertahun-tahun menunggu, sebanyak 90 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Pematangsiantar formasi tahun 2019, diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemko.
“Hari ini merupakan hari yang sangat bersejarah dalam perjalanan karir saudara sebagai PNS, dimana status saudara berubah dari CPNS menjadi PNS, setelah sekian lama saudara menunggu, ada tiga tahun, tujuh tahun, bahkan bertahun-tahun,” sebut Plt Wali Kota saat pengambilan sumpah, pelantikan dan penyerahan SK pengangkatan PNS itu di gedung serbaguna BP3D Pemko, Jl. Merdeka, Rabu (6/4).
Menurut Plt Wali Kota, dengan pengambilan sumpah/janji PNS, secara otomatis telah diikat dengan tugas dan kewajiban sesuai PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. “Untuk itu, saudara dituntut agar mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan pemerintah RI”
“PNS yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap, memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat. Dapat diwujudkan melalui pembinaan korps PNS, termasuk kode etiknya dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari sesuai dengan PP No. 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS,” sebut Plt Wali Kota.
Sesuai dengan visi dan misi kota sehat, sejahtera dan berkualitas, sebagai PNS di lingkungan Pemko Pematangsiantar, Plt Wali Kota meminta untuk melaksanakan tugas dengan baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggung jawab, sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta harus maksimal melayani publik dengan 5S (senyum, sapa, salam, sopan dan santun), hingga terwujudnya visi dan misi yakni Pematangsiantar bangkit dan maju.
“Dimanapun saudara bertugas, ingatlah status PNS saudara dapat diberhentikan dengan hormat maupun dengan tidak hormat, jika saudara melanggar peraturan yang telah ada. Karena itu, saya berpesan kepada saudara, bekerjalah dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja, disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, laksanakan kewajiban, jauhi apa yang menjadi larangan, tekuni pekerjaan saudara dengan sebaik-baiknya. Jadilah abdi negara dan abdi masyarakat, yang selalu siap sedia untuk melayani masyarakat dengan ketulusan hati,” minta Plt Wali Kota.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Hasudungan Hutajulu dalam laporannya menyebutkan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PNS formasi tahun 2019 di lingkungan Pemko berdasarkan Undang-undang (UU) No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang telah diubah menjadi PP No. 17 tahun 2020.
“CPNS berhak untuk diangkat menjadi PNS bila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan dan PNS wajib mengucapkan sumpah/janji,” imbuh Plt Kepala BKD.
Turut hadir Sekda Budi Utari, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan Happy Oikumenis Daely, keduanya sebagai saksi, Plt kepala BPKD Masni, Kadis Ketenagakerjaan Lukas Barus, Plt Dirut RSUD dr. Djasamen Saragih dr. Maya Damanik, Plt Kadis Kominfo L. Pardamean Manurung, Sekretaris DPRD Eka Hendra, Kabag Umum Arry S Sembiring, Kabag Prokopim Mardiana dan lainnya.(a28).

Keterngan foto:
Plt Wali Kota Susanti Dewayani menyerahkan SK pengangkatan CPNS menjadi PNS di lingkungan Pemko, dimana salah satunya penyandang disabilitas saat penyerahan SK dan pengambilan sumpah/janji PNS serta pelantikan PNS itu di gedung serbaguna BP3D Pemko, Jl. Merdeka, Rabu (6/4).(Waspada-Edoard Sinaga).
CPNS yang diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemko Pematangsiantar, pose bersama Plt Wali Kota Susanti Dewayani di depan Balai Kota usai menerima SK PNS dan pengambilan sumpah/janji serta pelantikan di gedung serbaguna BP3D, Jl. Merdeka, Rabu (6/4).(Waspada-Edoard Sinaga).