BINJAI (Waspada.id): Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai resmi menahan SH, Senin (6/4/2026).
SH ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
Pantauan di lokasi, tersangka tampak mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut.
“Hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-692/L.2.11./Fd.2/04/2026, kami melakukan penahanan terhadap tersangka SH,” ujar Ronald.
Ronald menjelaskan, SH merupakan tersangka kelima dalam pusaran kasus korupsi yang terjadi sejak tahun 2022 hingga 2025 ini.
Sebelum SH, tim penyidik sudah lebih dulu menjebloskan Ralasen Ginting (mantan Kadis Ketapang) dan Joko Waskitono (Asisten Pemko Binjai) ke sel tahanan.
Terungkap fakta bahwa peran SH dalam kasus ini adalah sebagai perantara atau “makelar” proyek.
Ia bertugas mencari kontraktor atau penyedia jasa untuk ditawarkan proyek di Dinas Ketapang Binjai.
SH bersama Ralasen Ginting dan Joko Waskitono kemudian meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada para kontraktor.
“Para kontraktor kemudian mengirimkan uang tersebut melalui transfer ke rekening SH,” ungkap Ronald.
Padahal, pekerjaan atau proyek yang dijanjikan tersebut ternyata tidak pernah ada alias fiktif.
Sebelum dibawa ke Lapas Kelas II-A Binjai, Suko Hartono sempat menjalani tes kesehatan oleh tim dokter RSUD Djoelham.
“Hasilnya yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga layak dilakukan penahanan,” tegas Ronald.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia disangkakan melanggar Pasal 15 Jo. Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001.
Kini, SH harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Id91)










