MADINA (Waspada) – Sidang lanjutan terkait kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas terdakwa AAN kembali digelar di Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina), Senin, (27/06).
Sidang ketiga kasus PETI yang dipimpin Ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH dengan dua anggotanya dan JPU, Putra Masduri, SH menghadirkan saksi bernama Edi Batubara yang merupakan pekerja dari terdakwa AAN.
Pantauan wartawan, Dalam persidangan terungkap bahwa saksi merupakan pengawas pekerja PETI yang dikelola terdakwa AAN dan mendapatkan sesuai kesepakatan dengan terdakwa.
“Saya digaji oleh terdakwa, dan apabila terdakwa AAN tidak berada di rumah, terkadang saya terima gaji dari istrinya yang bernama Masnah,” ujarnya
Dalam pengakuannya saksi yang mengaku tugasnya di sana untuk mengurus air minum dan mengurus minyak untuk satu unit alat berat yang dipakai beroperasi melakukan penambangan di Desa Ampung Padang Kecamatan Batang Natal.
Saksi pun menjelaskan, dirinya tak mengetahui bahwa terdakwa kooperatif atau melakukan perlawanan ketika diamankan oleh petugas yang melakukan penertiban tambang ilegal di Madina saat itu. Lalu, saksi juga menuturkan bahwa saksi bertemu dengan terdakwa AAN ketika di Mako Brimob Padang Sidempuan.
“Saya tidak tahu bagaimana Abang Arjun diamankan. Tapi kami bertemu di Mako Brimob Padang Sidempuan ketika petugas menurunkan alat berat yang disita dari lokasi saat itu,” lanjutnya.
Dan saat Hakim mempertanyakan ikhwal keterangan saksi kepada terdakwa AAN apakah keberatan. Terdakwa AAN pun menjawab tak keberatan. Bahkan terdakwa meluruskan bahwa saksi dibayar olehnya perminggu sesuai dengan hasil yang didapat dari lokasi tambang yang dikelolanya.
“Izin Yang Mulia, saya hanya ingin meluruskan. Sistem saya dan saksi bagi hasil seminggu sekali. Lima persen perminggu berdasarkan hasil yang didapat Yang Mulia,” sebut terdakwa AAN.
Usai mendengarkan tanggapan terdakwa, Hakim pun memutuskan kembali menunda sidang dengan rencana akan menghadirkan atau mendengarkan kesaksian saksi ahli pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 mendatang. (Cah)
Keterangan foto : PN Madina ketika menggelar sidang kasus PETI dengan agenda mendengarkan saksi. Waspada/Ali Anhar Harahap











