DELISERDANG (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Kelas I A menggelar sidang perdana dugaan pemalsuan surat keterangan (SK) tentang pembagian dan penerimaan sawah/ladang sebanyak 227 unit berkas, terhadap tanah milik PTPN-2 seluas 464 hektar, pada objek lahan Kebun Tanjung Garbus di Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Rabu (12/4).
Humas PN Lubuk Pakam Asraruddin Anwar, S.H., M.H, mengatakan sidang perdana yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. “Tadi baru sidang, terdakwa (Mu) didampingi PH (Penasehat Hukum), agenda tadi pembacaan surat dakwaan. Sidang ditunda hari Jumat tanggal 14 April 2033 dengan agenda eksepsi dari terdakwa,” kata Asraruddin kepada Waspada, Rabu (12/4) sore.
Asraruddin mengakui, sidang kali ini berbeda dengan sidang yang ada karena sidang ditangani sebanyak lima hakim. “Ada 5 Hakimnya, Paniteranya 2 orang. Ketua Majelis (KM) Hendra Nainggolan, (Hakim Anggota) Rustam Parluhutan Hutabarat, Erwison Nainggolan, Asra, dan Irwan,” akunya.
Asraruddin pun menyebutkan, adanya sebanyak lima orang hakim menangani perkara tersebut disebut juga dengan majelis khusus dan itu dilakukan karena dianggap penting. “Menurut pimpinan perkara penting dan menarik perhatian,” ujarnya.
Sementara itu terpisah Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan mengatakan dengan digelarnya sidang terhadap terdakwa Mu tersebut dapat mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tentang pembagian dan penerimaan sawah/ladang pada objek lahan PTPN-2 Kebun Tanjung Garbus di Desa Penara.
“Semoga dalam persidangan terhadap terdakwa diharapkan akan mengungkap nama-nama lain yang ikut berperan dalam upaya merampas tanah negara seluas 464 hektar yang selama ini dikuasai PTPN 2 sebagai areal perkebunan kelapa sawit,” katanya.
Rahmat juga menegaskan areal yang masuk dalam Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau ini, adalah aset murni HGU PTPN 2. “Jadi areal tersebut bukan areal eks Kebun Tembakau PTP IX,” tegasnya. (a16)