LUBUKPAKAM (Waspada.id) : Sidang perkara pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, merupakan kasus pekara pidana terbanyak dibanding perkara lainnya.
“Terhitung tahun sejak 2025 hingga 2026, sidang perkara pidana narkotika paling banyak digelar PN Kelas 1A Lubukpakam,” kata Humas PN Lubukpakam, Panitera Muda Hukum, Pertolongan Low, kepada Waspada.id di PN Lubukpakam, Kamis, (2/4/26).
Dari 501 perkara pidana yang masuk di PN Lubukpakam, tambah Pertolongan Low, kurang lebih sekitar 300 perkara pidana narkotika yang sudah disidangkan PN Lubukpakam.
“Dengan sisa perkara pidana tahun 2025 lalu hingga April 2026, kurang lebih 415 perkara pidana yang sudah disidangkan dari berbagai perkara pidana yang ada, termasuk perkara pidana narkotika,” paparnya.
Ketika ditanya dari 415 perkara pidana yang menjalani persidangan, berapa perkara pidana yang diputuskan hukumannya oleh PN Lubukpakam, Pertolongan Low, mengatakan ada sekitar 115 perkara pidana yang terdakwanya dijatuhkan hukuman (vonis) oleh Majelis Hakim di PN Lubukpakam.
“Dari jumlah perkara pidana yang telah disidangkan, sekitar 115 pekara telah diputuskan hukumannya oleh PN Lubukpakam. Dan yang diputuskan bebas, sepertinya belum ada,” ungkapnya mengakhiri. (id.28/Trisno)










