SERGAI (Waspada.id): Sidang perkara percobaan pembunuhan terhadap Jaksa Jhon Wesley Sinaga resmi memasuki tahap pembacaan tuntutan. Tiga terdakwa dituntut hukuman penjara antara delapan hingga sepuluh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga terdakwa yakni AFS alias Kepot, Mh alias Bendil, dan SDA alias Galo didakwa melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam tuntutan, Kepot dituntut 10 tahun penjara, Bendil 9 tahun, dan Galo 8 tahun penjara.
Kasi Pidana Umum Kejari Sergai, Berkat Manuel Harefa, SH, mewakili Kajari Amriyata, SH, MH, mengatakan bahwa sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis malam (5/2).
“Sidang tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Jaksa Jhon Wesley Sinaga telah memasuki tahap pembacaan penuntutan,” katanya kepada Wartawan melalui via WhatsApp. Jumat (6/2).
Dalam uraian tuntutan, Kepot disebut sebagai pemberi perintah, Bendil sebagai pelaku pembacokan, dan Galo turut terlibat dalam rangkaian kejahatan.
Peristiwa ini bermula dari aksi kekerasan yang terjadi pada 24 Mei 2025 di areal perkebunan kelapa sawit Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Sergai, di mana korban ditemukan bersimbah darah.
Persidangan dipindahkan dari PN Sei Rampah ke PN Jakarta Timur melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung, dengan alasan keamanan jaksa serta perlindungan saksi dan korban. (bs)











