BATUBARA (Waspada): Lapas Kelas IIA Labuhanruku melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari program pembinaan dan evaluasi terhadap warga binaan, kemarin.
52 Narapidana diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas. 17 Narapidana lainnya juga dibahas dalam agenda penunjukan sebagai tamping, serta 4 narapidana dari register F turut menjadi perhatian dalam evaluasi perilaku dan pembinaannya.
Selaku Ketua Sidang TPP, Benny Wijaya dan dihadiri Kepala Bapas Sumut Suroto, Bc.I.P., S.AP, Kalapas Labuhanruku, Soetopo Berutu, A.Md.I.P., S.Sos, M.Si, serta KPLP Ziko Lukita, A.Md.I.P., S.H, M.H, Kasi Binadik Benny Wijaya Tarigan, A.Md.I.P., S.H, Kasi Kegiatan Kerja Franda Wijaya Saragih, A.Md.I.P., S.H, Kasubsi Adm. Kamtib Samuel Joga M. Siregar, S.H, dan petugas lainnya.
Kalapas Soetopo Berutu menyampaikan sidang TPP merupakan forum penting untuk menentukan kelayakan narapidana dalam menerima hak-hak integrasi.
“Dan bentuk evaluasi menyeluruh terhadap proses pembinaan, perubahan perilaku, kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Semua keputusan diambil secara kolektif dan objektif. Namun jika warga binaan yang mendapatkan integrasi menimbulkan keresahan bagi warga sekitar akan dibawa kembali ke Lapas,” paparnya.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) mengingatkan warga binaan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) atau cuti bersyarat (CB) untuk wajib lapor ke Kantor Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan warga binaan tetap dalam pengawasan dan pembimbingan selama masa pembebasan atau cuti, serta untuk memantau kemajuan dan kepatuhan
Warga binaan yang tidak memenuhi kewajiban lapor dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.
Kabapas mengimbau yang mendapatkan PB atau CB untuk segera memenuhi kewajiban lapor mereka ke Bapas.
Lapas Labuhanruku berharap melalui sidang ini dapat terus mendorong semangat warga binaan untuk aktif dalam program pembinaan dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidananya.
Serahkan Baju
Kemudian serah terima baju Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Labuhanruku, Soetopo Berutu, A.Md.I.P., S.Sos, M.Si, sekaligus memberikan arahan dan dukungan terhadap pelaksanaan pembinaan yang lebih layak dan manusiawi.
Pihak pertama menyerahkan adalah Danield Jakobson Simanjuntak selaku Kepala Urusan Umum.
Penerimaan baju secara simbolis dilakukan pihak kedua, yaitu Benny Wijaya Tarigan selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), serta Janter Maruli Manurung sebagai Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat).

Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemenuhan standar pelayanan pemasyarakatan sekaligus mencerminkan perhatian institusi terhadap kesejahteraan warga binaan.
Sebelumnya Kalapas Soetopo Berutu menghadiri acara wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) yang digelar di Gedung Singaporeland.
STIT telah aktif menjalin kerja sama dengan Lapas Labuhanruku dalam bentuk kegiatan pembinaan pendidikan keagamaan, serta pelatihan bagi warga binaan.
Kolaborasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara dunia pendidikan dan pemasyarakatan dalam membangun manusia yang lebih baik.(a18)