P.SIDIMPUAN (Waspada.id): MIN, 25, residivis kasus narkoba yang pernah tinggal di Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kembali ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan karena mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.
“Terlapor ditangkap dalam kasus penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP, atas laporan korban pada tanggal 20 Oktober 2025,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Selasa (28/10).
Dijelaskan, pada Senin (20/10/025), korban Ade Rina, warga Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, mendatangi rumah kakaknya di Jalan Danau Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Di rumah itu ada MIN yang merupakan teman dekat kakak korban. Sekira pukul 14:00 WIB kakak korban hendak mengisi atau top up dompet digital DANA ke agen BRI-Link terdekat. Namun MIN menawarkan dirinya saja yang pergi mengisinya.

Begitu disetujui, MIN menerima uang Rp50 ribu dan langsung mengambil kunci kontak Honda Beat Street milik korban Ade Rina di atas meja. Tanpa curiga dan karena teman kakaknya, korban membiarkan keretanya dibawa MIN.
Dua jam berlalu, akun dompet digital DANA yang diminta untuk top up belum juga terisi. Korban dan kakaknya coba menghubungi nomor telepon MIN yang merupakan teman dekat dan sudah dipercayai mereka itu, namun tidak berhasil karena sudah tidak aktif.
Dua hari kemudian, Rabu (22/10/2025), korban Ade Rina melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan ini ke Polres Padangsidimpuan. Berdasarkan penyelidikan, hari itu juga personil Satreskrim berhasil menemukan terlapor MIN di Jalan Danau Toba.
Dari pelaku didapati satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat milik korban. “Terlapor MIN sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga. (Id45)













