DELISERDANG (Waspada): Wakil Ketua DPRD Deliserdang, H. Hamdani Syahputra, berdiskusi dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (9/7).
Pertemuan tersebut membahas edukasi hukum, khususnya peningkatan pemahaman hukum di kalangan masyarakat Kabupaten Deliserdang, termasuk program-program sosialisasi dan penyuluhan hukum yang efektif.
Diskusi juga mencakup strategi pencegahan tindak pidana korupsi dan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga aset negara.
Hamdani mengapresiasi komitmen Kejaksaan dalam mengamankan aset negara, khususnya berkaitan dengan keberhasilan Dr. Harli Siregar, saat menjabat Kajari Deliserdang, mempertahankan 126 hektare lahan PTPN II di Desa Helvetia dari penguasaan pengusaha inisial T.
Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1131/2019 yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan kewajiban T membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp103.781.802.258.
Kejaksaan juga berhasil memenangkan kasasi atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait lahan PTPN-2 seluas 464 hektare di Desa Penara. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejari Deliserdang, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa inisial Mu, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam yang sebelumnya membebaskan Mu.
Pertemuan tersebut juga bertujuan mempererat hubungan sosial dan bertukar informasi hukum untuk mendukung program edukasi yang lebih terarah dan efektif di Deliserdang.
Dr Harli Siregar sendiri saat ini dipercaya akan memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).(a16)