TAPSEL (Waspada): DPRD Tapanuli Selatan meminta Bupati Dolly Pasaribu dan Wakil Bupati Rasyid Dongoran untuk memerintahkan jajarannya segera mengeksekusi program/proyek pembangunan tahun anggaran 2023, dengan syarat tetap mempedomani aturan yang berlaku.
“Ketidakmampuan Pemkab Tapsel mengeksekusi atau mengerjakan program pembangunan di tahun 2022 itu antara lain menyebabkan SILPA sebesar Rp300 miliar. Sehingga serapan anggaran diperkirakan hanya sekitar 80 persen, dan ini kejadian pertama kalinya sejak tujuh tahun terakhir. Semoga tidak terulang di tahun ini,” pinta Muhammad Rawi Ritonga dan Edison Rambe, Selasa (24/1/2023).
Dua anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Tapsel itu menyebutkan, banyak kegiatan pembangunan yang ditampung di APBD dan Perubahan APBD tahun 2022 yang tidak mampu dieksekusi oleh Pemkab Tapsel.

Anggaran program pembangunan yang tidak terserap di tahun 2022 itu jumlahnya ratusan miliar rupiah. Pada APBD tahun 2023 ini kembali dianggarkan dan sangat diharapkan agar segera ditender dan dikerjakan.
Rawi mencontohkan program pembangunan yang tidak mampu dieksekusi Pemkab Tapsel itu antara lain di Kecamatan Aek Bilah, Saipar Dolok Hole dan Arse yang merupakan daerah pemilihannya.
Di Kecamatan Aek Bilah, pembangunan yang tidak jadi dilaksanakan itu antara lain peningkatan jalan jurusan Simpang Jalan Provinsi-Tolang Gunung dengan anggaran di P-APBD 2022 sebesar Rp798.700.000.
Lanjutan peningkatan jalan jurusan Simpang Biru/Aek Jahengna sebesar Rp2.600.000.000. Pembangunan Puskesmas Biru (bangunan pagar) Rp400 juta. Selain itu ada 16 paket yang totalnya sekitar Rp3 miliar, sama sekali tidak dieksekusi Pemkab Tapsel di tahun 2022.
Ditambah lagi proyek Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumatera Utara untuk pembangunan rabat beton dan sarana lainnya di Desa Hutabaru, anggarannya sebesar Rp399.100.000.
Total program dari Dinas PU-PR dan Dinas Kesehatan yang tidak dieksekusi Pemkab Tapsel di Kecamatan Aek Bilah saja sudah mencapai Rp7,1 miliar.
Di Kecamatan Saipar Dolok Hole, pada APBD/P-APBD 2022 telah ditampung anggaran miliaran rupiah untuk berbagai program pembangunan. Tetapi tidak mampu dilaksanakan oleh Pemkab Tapsel.
Yaitu lanjutan Simpang Mandalasena sekitar Rp1 M, peningkatan Jalan Saut Banua Simanosor-Tapus/Kampung Simanosor Gereja sekitar Rp1,6 M, dan ada lagi enam paket beranggaran sekitar Rp1,2 M. Sehingga seluruh kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan di Kecamatan SDH mencapai Rp3,8 miliar.
Di Kecamatan Arse, pada APBD induk 2022 ditampung anggaran sebesar Rp 450 juta untuk rehab Puskesmas Pembantu (Pustu). Tetapi sama sekali tidak dieksekusi oleh Pemkab Tapsel.
“Belasan miliar rupiah anggaran pembangunan di Dapil kami yang telah ditampung di APBD dan P-APBD Tapsel 2022, namun tidak dilaksanakan Pemkab Tapsel,” jelas Rawi.
Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, kondisi Pemkab Tapsel yang tidak mengeksekusi program pembangunan berbiaya miliaran rupiah di tahun 2022 itu tidak hanya di Kecamatan Aek Bilah, Saipar Dolok Hole dan Arse.
Tetapi hal serupa juga terjadi di 12 kecamatan lainnya. Seperti di wilayah Luat Harangan Kecamatan Sipirok yang dalam P-APBD 2022 ditambah anggaran sekitar Rp2,8 miliar.
Rinciannya, pembangunan mulai dari batas Jalan Provinsi-Gadu Rp400,1 juta. Sekitar Mesjid Al-Aqso Gadu Rp799,2 juta. Jalan Sipirok-Bunga Bondar-Gadu Rp1,2 M dan Jalan Barnangkoling Rp499,5 juta.
Di Kecamatan Marancar dialokasikan sekitar Rp4,4 M. Yaitu jalan Gapok Tua/Jae Rp2,3 M, Tanjung Dolok – Tugu Siranap Rp 1,5 M dan Rp 697,8 juta untuk jalan Pasar Sempurna tidak dilaksanakan.
Padahal program itu sudah ditender, namun batal karena kontrak tidak ditandatangangani dan hal ini dapat dilihat di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tapanuli Selatan.
Sebagai anggota DPRD, kata Rawi, penting bagi mereka mengingatkan ini ke Pemkab Tapsel. Sebab, tidak ada yang diuntungkan dari tidak dieksekusinya program miliaran rupiah itu. Malah justru rakyat yang dirugikan.
Realisasi pemenuhan kebutuhan dasar rakyat menjadi terhambat. Kemudian dengan tidak terserapnya program pembangunan yang telah dianggarkan di APBD 2022 itu, peningkatkan kesejaheraan rakyat menjadi lambat.
“Jika Pemkab Tapsel melaksanakan semua program pembangunan itu di tahun 2022, jalan itu lebih mudah dilintasi. Biaya angkut hasil pertanian lebih murah dan pendapatan petani meningkat. Tentunya ini sangat mempengaruhi tingkat kesejahteraan rakyat,” jelas Rawi.
Senada dikatakan Edison Rambe, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Tapsel. Ia contohkan berbagai program pembangunan yang tidak dieksekusi Pemkab Tapsel pada tahun 2022 di daerah pemilihannya.
Seperti terjadi di Kecamatan Tantom Angkola, Batang Angkola dan Sayurmatingi. Antara lain peningkatan Jalan Somanggal-Panabari sebesar Rp1,8 miliar.
Lanjutan pembangunan Jalan Panabari-Somanggal Rp997 juta. Lanjutan rekonstruksi jalan Sayurmatinggi – Sipotangniari Rp448 juta. Rehab Pustu Tolang sebesar Rp450 juta.
Ditanya apa penyebab tidak dieksekusinya berbagai program yang telah diaggarkan di APBD dan P-APBD 2022 itu, Edison tidak mau berspekulasi dan sarankan agar ditanyakan saja ke pihak eksekutif Tapsel.
“Tetapi bisa saja ini dampak dari mundurnya para pimpinan OPD seperti Kadis Kesehatan, Sekretaris Dinas Kesehatan dan Plt. Kadis PUPR beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Sebagai anggota DPRD yang juga kader salah satu partai politik pengusung utama pencalonan pasangan Dolly Pasaribu – Rasyid Dongoran di Pilkada Tapsel tahun 2020, Fraksi Partai Golkar wajib mengingatkan ini.
Rawi dan Edison berharap, Bupati Dolly dan Wakil Bupati Rasyid menjadikan kegagalan merealisasi program APBD dan P-ABPD tahun 2022 sebagai pembelajaran. Sehingga tidak mengulanginya lagi di tahun 2023 ini.
Tak lupa mereka ingatkan bahwa menurunnya peringkat IPM (kesejahteraan) Tapsel dan digeser Paluta ditahun 2022 dari peringkat ke 21 ke 22 diantara 33 kabupate kota dan Sumatera Utara, bisa saja akibat banyaknya program yang tidak dilaksanakan dan menimbulkan SILPA sekitar Rp300 M.
“Kami minta agar semua program yang ditampung di APBD 2023, utamanya yang tidak dikerjakan tahun 2022, segera dilaksanakan. Dengan tetap mempedomani aturan yang berlaku,” pinta Rawi dan Edison. (a05)