Scroll Untuk Membaca

Sumut

Simalungun PPKM Level 2, Bupati Instruksikan Optimalkan Posko Covid-19

Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, meminta kepada seluruh komponen yang tergabung dalam Satgas penanganan Covid-19 Kab. Simalungun untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa (Nagori) dan Kelurahan guna pengendalian penyebaran Covid-19, menyusul PPKM level 2 yang diberlakukan mulai 18 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022.

Permintaan itu tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Simalungun Nomor: 065/1009/31/2022 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 2 berlaku 18 – 31 Januari 2022, sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 tanggal 17Januari Tahun 2022 tentang PPKM serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/2/INST/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam surat tersebut, Bupati menginstruksikan kepada para Kepala Perangkat Daerah, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun/Kecamatan/Nagori/ Kelurahan, Direktur RSUD, para Camat, para pangulu/lurah untuk mengatur PPKM, pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan yang ditetapkan sesuai Instruksi Bupati. 

Selain pengaturan PPKM, agar Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas).

Kemudian meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing dan meningkatkan kualitas treatment, serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi, mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan sampai dengan Nagori dan Kelurahan.

Khusus untuk wilayah Nagori mengoptimalkan pembentukan posko PPKM Mikro dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Terakhir dalam instruksi itu disampaikan, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.(a27).

Keterangan gambar: Bupati Simalungun Rafiapoh H Sinaga pada satu kesempatan meninjau pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kec. Raya.(Waspada/Ist).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE