MEDAN (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Simalungun meraih predikat Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dalam Survei Penilaian Kepatuhan dan Kualitas Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia.
Penyerahan penghargaan dilakukan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (24/2/2026), dimana Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menyerahkan langsung kepada Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provsu, Herdensi, menjelaskan bahwa penilaian tahun 2025 tidak hanya fokus pada kelengkapan administrasi. “Penilaian ini bukan sekadar peringkat, melainkan instrumen evaluasi agar setiap penyelenggara layanan terus meningkatkan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” sebut Herdensi dalam sambutannya.
Penilaian juga mencakup kualitas pelayanan, efektivitas sistem pengaduan masyarakat, serta tindak lanjut terhadap rekomendasi perbaikan sebelumnya. Kegiatan ini bagian dari upaya pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh lembaga negara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Raihan predikat ini menunjukkan penyelenggaraan pelayanan publik di Simalungun telah sesuai standar dengan tidak ditemukan praktik maladministrasi.
Gubernur Sumatera Utara diwakili Wakil Gubernur, H Surya, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Ombudsman dalam mengawal pelayanan publik. Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi terus mendorong seluruh kabupaten dan kota untuk meraih predikat yang lebih baik.

Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan sistem pelayanan publik, antara lain dengan memperkuat respons terhadap pengaduan masyarakat dan meningkatkan mutu pelayanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. [***]











