Scroll Untuk Membaca

Sumut

Simalungun Terima Penghargaan Paramesti Dari Kemenkes

Simalungun Terima Penghargaan Paramesti Dari Kemenkes
Kadiskes Simalungun, Edwin Tony Simanjuntak (dua kanan), menerima Piagam Penghargaan Paramesti dari Kemenkes RI yang diserahkan Dirjen P2PTM Dr.Eva Susanti, SKP, M.Kes didampingi utusan Unicef UNION DR.Tara Sinkh (kiri).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Bupati Simalungun diwakili Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), Edwin Tony Simanjuntak, menerima penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Penghargaan diberikan Kemenkes RI, karena Pemkab Simalungun telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan diharapkan segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) dan implementasinya.

Penghargaan ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 31 Mei 2023.

Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun, Edwin Tony Simanjuntak, yang dihubungi melalui sambungan seluler, mengatakan, penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi Kemenkes RI atas komitmen Bupati Radiapoh H Sinaga melakukan upaya-upaya berhenti merokok di kawasan-kawasan tertentu seperti kantor pemerintahan dan fasilitas kesehatan (faskes).

” Dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2023, yang diperingati setiap tanggal 31 Mei, Pemkab Simalungun salah satu pemerintah daerah yang mendapat Penghargaan Paramesti, karena telah menetapkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maupun penyelenggaraan layanan upaya Berhenti Merokok, di fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Edwin Tony.

Lebih lanjut dikatakan, Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga memiliki komitmen yang kuat, untuk menetapkan KTR di fasilitas pemerintah dan sejumlah kawasan.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE