TANJUNGBALAI (Waspada) : Bea dan Cukai Teluknibung enggan menindak sindikat perdagangan dan pengangkutan sepatu bekas bermerek asal luar negeri meski telah tiga kali dilaporkan oleh masyarakat, Minggu (6/11).
Laporan pertama pada Selasa, 4 Oktober 2022 pukul 20.00, masyarakat melihat aktivitas pembongkaran bale sepatu bekas luar negeri di sebuah gudang di pinggir sungai Pasar TPO. Kegiatan ilegal itu langsung diinformasikan ke Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluknibung, Tutut Basuki.
Berharap agar segera dilakukan penindakan, namun ternyata Tutut menjawab bahwa Bea dan Cukai tidak berhak menindak bila posisinya sudah di darat.
Selanjutnya laporan kedua Selasa, 25 Oktober 2022 pukul 20.50, satu unit truk BK …. YO bermuatan tiga ton atau sekitar empat ribu pasang sepatu bekas asal luar negeri melintas keluar dari gapura perbatasan Kota Tanjungbalai-Asahan. Barang ilegal itu diduga akan dibawa ke salah satu gudang di Aek Songsongan.
Pengangkutan ‘limbah’ ini diteruskan langsung ke Kasi P2 BC Teluknibung, Musliadi. Sayang, informasi ini tidak ditindaklanjuti dengan dalih ada kegiatan lain mempertimbangkan skala prioritas.
Musliadi juga menyatakan kalau sepatu eks LN tersebut bila sudah transaksi lokal, maka sulit pembuktiannya karena harus ditelusuri sampai asal impor.
“Ok bang trims infonya nanti didalami, tapi kalau sudah tangan ke tangan/transaksi lokal juga agak sulit dalam pembuktiannya, dan harus ditelusuri sampai ke asal impornya supaya duduk pasalnya,” kata Musliadi.
Laporan ketiga, Selasa 1 November 2022 pukul 20.30, truk Mitsubishi Canter BK …. YO memuat sepatu eks luar negeri di kantor ekspedisi di Jln Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai. Biasanya sepatu dikemas dalam karung, namun kali ini dibungkus dalam kardus diduga untuk mengelabui petugas.
Laporan yang disampaikan langsung ke Kasi PLI/Humas BC, Lia May Sarah ini juga tidak jelas tindaklanjutnya. Tidak ada respon positif dari Bea dan Cukai Teluknibung. Lia May Sarah hanya menyatakan agar informasi itu dilaporkan ke P2.
“Kasih tau P2 aja bang,” tulis Lia melalui whatsapp.
Tidak adanya tindak lanjut atas laporan tersebut dengan alasan karena posisi sudah di darat dan kesulitan pembuktian, kontradiktif dengan fakta yang terjadi. Bea dan Cukai Teluknibung ternyata sebelumnya menindak satu unit truk milik JNT di Jalan Lintas Sumatera Desa Air Teluk Kiri Kec Telukdalam Kab Asahan, Sumatera Utara, Jumat (7/10) sore.
Truk Box Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BK 8323 FE itu bermuatan 26 bale berisi sepatu bekas dan 6 bale berisi topi bekas, diduga berasal dari luar negeri. Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp 320 juta rupiah. Pelaku yang diamankan inisial PS, P, dan A.
Penindakan ini juga tidak jelas karena tidak ada tersangka, padahal supir sudah diamankan. Sementara, pengirim dan pembeli barang tersebut jelas tertulis dalam faktur bon pengiriman di ekspedisi tersebut, seharusnya nama-nama tersebut diperiksa.
Tiga minggu sebelum penangkapan ini, BC Teluknibung menggerebek gudang ekspedisi JNT di Jln Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai. Namun karena diduga tidak ada koordinasi baik dengan aparat keamanan terkait, barang bukti malah dijarah masyarakat, hanya sebagian kecil yang berhasil dibawa ke Kantor BC Teluknibung.
“Setahu saya, BC tidak ada meminta pengamanan dari Polres sebelum penindakan dilakukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio.
PS, 50, warga Tanjungbalai mengaku bingung dengan ‘tingkah’ BC Teluknibung selama ini. PS menduga BC masih takut-takut dalam bertindak, sehingga terkesan tebang pilih, pemain kecil disikat, mafia besar dibiarkan.
“Bea Cukai kok terkesan cuek ya, padahal laporan yang diberikan itu akurat, bukan mengada-ngada,” ungkap PS.
Sampai saat ini ucap PS, UU Kepabeanan No 17 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 atas larangan impor pakaian dan sepatu bekas diberikan kepada Bea dan Cukai. BC diserahkan kewenangan penuh dalam hal pengawasan dan penindakan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.
Bila Bea dan Cukai tidak mampu mengemban amanah dalam hal penindakan dan penyelidikan barang-barang impor secara ilegal, maka sebaiknya diserahkan kepada aparat lainnya seperti TNI atau Polri. Namun bila merasa masih mampu, PS meminta agar BC memberantas praktik mafia impor barang-barang bekas dari luar negeri. (a21/a22).
Keterangan foto: Truk Mitsubishi Colt Diesel ini ditangkap petugas Bea dan Cukai Teluknibung di Jalinsum Seidadap Kab Asahan Sumatera Utara karena membawa bale press pakaian bekas asal luar negeri akhir Oktober lalu. Hal ini kontradiktif dengan Kakan BC yang menyatakan pihaknya tidak berhak menindak (barang impor bekas) bila posisinya sudah berada di darat. Waspada/Ist
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.