Sumut

Sinergi Polres Pematangsiantar, Korem 022/PT, Dan Kodim 0207/SML Amankan 3.70 Gram Sabu

Sinergi Polres Pematangsiantar, Korem 022/PT, Dan Kodim 0207/SML Amankan 3.70 Gram Sabu
Tersangka BI di tahanan Polres Pematangsiantar. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id):  Polres Pematangsiantar bersama Tim Intel Korem 022/Pantai Timur dan Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3.70 gram bruto di Jalan Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (10/11/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, seorang residivis narkotika berinisial BI, 42, warga Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, berhasil diamankan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, pada Jumat (14/11/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas kepemilikan narkotika di Jalan Sumber Sari.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka BI di pinggir Jalan Sumber Sari sesuai dengan informasi yang diberikan,” ujar AKP Irwanta.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu potongan plastik warna merah berisi 10 paket sabu seberat 3.70 gram bruto yang sempat dijatuhkan oleh tersangka. Selain itu, satu unit handphone merk Oppo warna merah juga diamankan dari kantong depan sebelah kiri tersangka.

Dalam interogasi, BI mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial A yang tidak diketahui alamatnya.

“Tersangka BI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk diproses sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE