SAMOSIR (Waspada.id): Masa berlaku Surat Izin Operasional (SIO) RSUD Hadrianus Sinaga bakal habis. Kini, proses perpanjangan telah dilakukan.
Demikian Direktur RSUD Hadrianus Sinaga Pangururan dr. Iwan Hartono Sihaloho kepada Waspada.id, Senin (10/11) melalui pesan WhatsApp.
“Belum habis izin kita. Masih ada sampai tanggal 31 Desember 2025. Lagi proses perpanjangan,” kata Iwan Sihaloho.
Terpisah Kepala Tata Usaha (TU) Berman Situmorang menjelaskan, bahwa Surat Izin Operasional berlaku sejak 1 Januari 2021 hingga 1 Januari 2026. Surat Izin tersebut berlaku selama 5 tahun.
Proses perpanjangan, lanjut Berman, harus dilakukan sebelum masa berlaku sudah habis. Dan perpanjangan surat izin dapat dilakukan melalui aplikasi.
“Surat Izin Operasional berlaku selama lima tahun. Saat ini lagi diproses dan berkas yang lama sudah diantar ke Dinas Perizinan untuk dilakukan perpanjangan,” pungkasnya.(id53)












