TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Seorang siswi Kelas X salah satu SMA di Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Melati,16, (nama samaran) diduga jadi korban kekerasan seksual oleh pria beristri yang merupakan tetangganya sendiri. Akibat pemerkosaan tersebut, korban saat ini telah hamil 6 bulan.
Tidak terima perbuatan bejat terduga pelaku berinisial WT, 52, warga salah satu desa di Kecamatan Gomo terhadap anaknya, orang tua korban mendatangi Mapolres Nias Selatan untuk membuat laporan pengaduan.
Korban ditemani ibu kandungnya secara resmi telah melaporkan WT di Polres Nias Selatan pada Senin (3/11), dengan bukti Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/204/XI/2025/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, Tertanggal 3 November 2025.
AS, ibu korban setelah membuat laporan resmi di Polres Nias Selatan, kepada wartawan menyampaikan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan WT terhadap anaknya Melati terjadi pertama kali pada Minggu, 4 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB di belakang pondok areal persawahan milik orang tua korban.
“Anak saya pada saat itu sedang berada di pondok di areal persawahan menjaga tanaman padi milik kami yang sudah menguning dari serangan burung pipit. Tiba-tiba didatangi terduga pelaku WT yang sudah kenal karena tetangga kami sendiri,” ungkap AS.
Pada saat itu, WT menawarkan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban untuk jajan tetapi korban menolaknya dengan alasan dia selalu dikasih jajan oleh orang tuanya. Penolakan dari korban tidak membuat WT berhenti dan kembali menawarkan kepada korban dengan menambahkan jumlah menjadi Rp100 ribu, tetap korban tetap menolak.
Karena korban terus menolak, terduga pelaku menarik paksa dan menyeret korban di belakang gubuk dan membuka pakaian korban secara paksa hingga terjadi pemerkosaan, tutur AS.
Lanjut AS, setelah melakukan perbuatan bejatnya, WT mengancam korban dengan parang agar perbuatannya tidak diberitahu kepada orang tuanya dan kepada siapapun. Kalau korban memberitahu perbuatan pelaku, maka pelaku akan membunuh orang tuanya serta membakar rumah mereka.
Sedangkan korban mengaku sudah delapan kali disetubuhi WT. Menurut penuturan korban, setiap pelaku melakukan perbuatan bejatnya, korban selalu di bawah ancaman hingga hamil 6 bulan.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Sugiabdi, SH yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Benar laporan sudah kita terima dan kita akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” ujar Sugiabdi. (id60)













