AEKKANOPAN (Waspada): Ketidakjelasan pencabutan skorsing Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) terkait BBM yang terkontaminasi air di SPBU Aek Kanopan menuai kritik.
RDP yang digelar 8 Januari 2025 yang melibatkan pengelola SPBU 14.214.234 Aekkanopan dan Sales Branch Manager (SBM) Patra Niaga regional Sibolga, hingga kini belum dibuka kembali.
Ketua Komisi B, Indra Sakti Dasopang, sebelumnya menilai sanksi Patra Niaga terhadap SPBU yang terbukti menjual BBM bersubsidi terkontaminasi terlalu ringan dengan hanya memberi sanksi penghentian suplai sementara.
Namun, skorsing RDP yang telah berlangsung selama lima bulan ini dinilai Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Labura, Bangkit Hasibuan, mengulur waktu penyelesaian masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Bangkit meminta Komisi B segera menuntaskan persoalan tersebut dan berharap tidak ada tekanan dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan.
“Kita berharap, kondisi ini bukan disebabkan adanya tekanan dari pihak lain untuk meninabobokan persoalan ini. Sebab kita masih memiliki keyakinan Komisi B DPRD Labura masih memiliki integritas sebagai wakil rakyat, terlebih hal ini berkaitan dengan masyarakat luas dan menjadi kebutuhan sehari-hari,” ucap Hasibuan.
Konfirmasi kepada Ketua Komisi B Indra Sakti Dasopang melalui WhatsApp hingga Kamis (5/6) belum membuahkan hasil. Sekretaris Komisi B, Leo Prianta Pinem, mengatakan pencabutan skorsing menunggu petunjuk ketua dan belum ada agenda baru untuk RDP.
“Sampai saat ini saya juga belum tau, tapi kalau ada diagendakan saya juga belum monitor,” ujarnya saat ditanya apakah Komisi B telah membuat agenda penjadwalan untuk RDP kembali. (Cim)