Sumut

SMSI Madina Laporkan Kades Jambur Baru, Diduga Selewengkan Dana Desa dan Perusakan Aset Daerah

SMSI Madina Laporkan Kades Jambur Baru, Diduga Selewengkan Dana Desa dan Perusakan Aset Daerah
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada.id): Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaporkan Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Madina, RH ke Inspektorat, Rabu (01/04/2026).

Laporan ini disampaikan sebagai peran kontrol sosial SMSI Madina dan Laporan ini langsung diantar ke Kantor Inspektorat Madina.

Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubis menegaskan laporan yang disampaikan merupakan kesimpulan dari laporan masyarakat dan investigasi dari anggota SMSI Madina.

Berdasarkan laporan masyarakat, RH diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa serta tidak transparansi dalam pengelolaan dana desa di desa Jambur baru.

“Kemungkinan sejak menjabat Kepala Desa, kita duga kades tidak transparan dalam pengelolaan dana desa hingga berujung pada dugaan penyelewengan. Kasihan masyarakat, mereka melaporkan sikap Kades tersebut. Langsung kita coba investigasi, dan dugaan kuat kita itu memang nyata adanya,” jelas Jeffry.

Selain penyelewengan dana desa, tahun 2024 RH juga diduga melakukan pengerusakan aset dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina yang dibangun tahun 2022 dengan anggaran Rp147.674.010,-, tanpa ada izin penghapusan aset. Dan Hal ini juga didasari dari sebuah laporan masyarakat yang dikirimkan ke kantor SMSI.

“Jalan lingkungan yang dibangun Dinas Perkim tahun 2022 lalu itu berdasarkan informasi dari warga dirusak RH, dan kami duga dimasukkan dalam anggaran Jalan Usaha Tani serta ada dugaan tumpang tindih anggaran yang bersumber dari Dana Desa di sini,” tutur Jeffry.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Madina, Munawar, SH mengakui bahwa laporan dari SMSI Madina sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

“Ya, sudah diterima siang tadi. Segera akan difollow up terkait laporan tersebut. Apapun hasilnya nanti akan kita buka,” ungkapnya. (id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE