TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Inspektorat Kabupaten Nias Selatan memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait perbedaan pemahaman dan persepsi dari sejumlah kalangan masyarakat soal 27 Laporan Hasil Audit (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa (DD) yang telah diterbitkan.
Sebagian kalangan masyarakat berpendapat bahwa sebanyak 27 LHP dan LHA yang diterbitkan Inspektorat Nias Selatan telah dilimpahkan seluruhnya kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Inspektur Kabupaten (Irkab) Nias Selatan, Amsarno S.Sarumaha, SH., MH menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa seluruh LHA dan LHP tersebut telah diterima Kejari Nisel.
Menurutnya, informasi tersebut disampaikan dalam kerangka transparansi kinerja Inspektorat, bukan untuk menyimpulkan tindakan institusi lain atau memberi kesan bahwa Kejaksaan telah menerima dokumen yang belum dilimpahkan, sebut Amsarno.
“Tidak ada pernyataan bahwa 27 LHP itu sudah sampai ke Kejaksaan. Yang kami sampaikan adalah capaian audit Inspektorat dalam memproses laporan masyarakat sejak tahun 2022 hingga 2025. Jadi tidak benar jika seolah-olah Kejaksaan telah menerima seluruh dokumen itu,” ungkap Amsarno dalam pernyataan resminya kepada Waspada.id pada Jumat (12/12).
Ini adalah informasi internal mengenai total dokumen pemeriksaan yang telah diselesaikan oleh Inspektorat dalam kurun waktu tertentu. Ia mengakui bahwa penyampaian angka tersebut berpotensi menimbulkan salah tafsir apabila tidak dipahami dalam kerangka teknis audit.
“Kami memaparkan jumlah LHA yang sudah selesai sebagai bentuk transparansi kinerja. Tapi bukan berarti seluruhnya sudah kami limpahkan secara resmi kepada kejaksaan. Disinilah letak interpretasi publik yang perlu kami luruskan,” ujar Amsarno.
Amsarno menjelaskan bahwa mekanisme pelimpahan LHA/LHP dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan. Pada tahap ini, beberapa laporan masih berada dalam proses tindak lanjut para Kepala Desa sebagaimana diatur Permendagri No. 73 Tahun 2020, sementara sebagian lainnya menunggu hasil penelaahan lanjutan sebelum dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Inspektur Kabupaten Nisel ini menegaskan bahwa penjelasan dan klarifikasi ini disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman publik dan memastikan koordinasi tetap harmonis antarlembaga. Pihaknya sangat mengapresiasi kinerja dan peran Kejaksaan selama ini dalam melakukan pemberantasan kasus korupsi DD/ADD, sebutnya.
Amsarno kembali menegaskan komitmennya menangani setiap pengaduan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, termasuk memastikan koordinasi yang tepat sebelum proses hukum berjalan ke tahap berikutnya.
Sementara Kejari Nisel melalui Kasi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, SH kepada Waspada.id, Sabtu (13/12) menyampaikan, di masa Edmond N Purba, SH.,MH menjabat sebagai Kajari Nias Selatan dalam kurun waktu lima bulan, baru dua LHP/LHA DD/ADD diterima dari Inspektorat Nisel.
“Benar, kurun waktu 5 bulan Pak Edmond menjabat sebagai Kajari Nias Selatan, dua LHA atau LHP DD/ADD sudah diterima dari Inspektorat yakni Desa Hilimaenamolo dan Desa Balohao yang saat ini dalam proses hukum,” ungkap Bill Nando.
“Sedangkan sebelum Pak Edmond menjabat Kajari Nisel, ada beberapa LHP DD/ADD telah ditindaklanjuti ke proses hukum, ada yang sudah ikrah dan pengembalian kerugian negara,” pungkas Billy. (id60).
.











