MADINA (Waspada): Dugaan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Sibolga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi sarang “Pungli” oleh beberapa oknum pegawai di kantor tersebut sudah menjadi “buah bibir” di kalangan masyarakat, khususnya Kabupaten Mandailing Natal.
Info yang marak beredar, diduga para oknum pegawai UKK Imigrasi Madina meminta sejumlah uang tambahan kepada calon imigran yang sedang mengurus paspor secara bervariasi dengan dalih mempermudah dan memperlancar urusan keluarnya paspor.
Atas dasar informasi dan aduan masyarakat tersebut, Media Harian Waspada melakukan investigasi mendalam serta melayangkan surat konfirmasi tertulis untuk permintaan data pendukung kepada pihak UKK Imigrasi Madina pada 11 Desember 2024 yang lalu.
Namun kesannya, seolah menghambat dan menghalangi penyampaian informasi sesuai dengan yang tertuang dalam UUD Pers Nomor 40 Tahun 1999 BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Terbukti, hingga saat ini setelah seminggu surat konfirmasi tersebut dilayangkan, pihak UKK Imigrasi Madina belum memberikan keterangan serta data pendukung tersebut kepada media Waspada dengan dalih menunggu respon Kanwil.
Merujuk pada pasal 18 ayat 1 di atas, dalam hal ini UKK Imigrasi Madina yang diduga mencoba melakukan penghalangan dan menghambat informasi, dalam hal ini untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang notabenenya sudah termasuk pada ranah korupsi, hal ini mendapat respon yang tajam dari Ketua PWI Madina Muhammad Ridwan Lubis, Spd.
Dalam keterangan tertulisnya kepada Waspada, Rabu (18/12), menyikapi persoalan penerbitan berita di media harian Waspada/Waspada.id tentang “UKK Imigrasi Madina Diduga Sarang Pungli” di kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga/UKK Imigrasi Mandailing Natal, Ketua PWI Madina Muhammad Ridwan Lubis merasa kecewa dengan sikap UKK Imigrasi Madina yang dinilai kurang mendukung dan terbuka dalam hal keterbukaan informasi, apalagi dalam hal ini pengungkapan Pungli yang sudah masuk kategori korupsi.
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, saya berpendapat bahwa berita tersebut sudah memenuhi kerangka pemberitaan dan kode etik jurnalistik dengan menjalankan cover both side (keterangan dari dua sisi), yaitu: keterangan narasumber yang mengeluhkan persoalan yang dialaminya, dan memberikan ruang kepada pihak terkait untuk memberikan keterangan/penjelasan terkait masalah tersebut,” jelas Ridwan.
Selanjutnya, Ridwan juga mengutarakan terkait surat tugas konfirmasi yang dilayangkan wartawan Harian Waspada tentang meminta data atau jumlah masyarakat yang mengurus paspor ke UKK Imigrasi Mandailing Natal dalam kurun waktu tahun 2024, serta meminta penjelasan terkait cara pembayaran paspor, untuk kepentingan indepht reporting atau peliputan investigasi, berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tersebut, adalah hak yang dimiliki seorang wartawan.
“Terkait surat konfirmasi saya rasa wartawan disini sudah menjalankan sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalistik, hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat (3) UU no. 40/1999, bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi” terang Ridwan yang merupakan wartawan senior Madina.
Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, Ketua PWI Madina dua periode ini menilai, pihak UKK Imigrasi Mandailing Natal dan kantor Imigrasi TPI Sibolga kiranya memberikan keterangan yang jelas terkait dugaan praktek Pungli sesuai berita yang ditayangkan di harian Waspada agar tidak terkesan menutup-nutupi serta menghambat sebuah informasi.
“Dalam hal ini saya tegaskan kembali, Presiden kita Prabowo Subianto telah menyerukan untuk memberantas korupsi dan praktek-praktek KKN lainnya, maka saya berharap dalam hal ini kepada pihak UKK Imigrasi Mandailing Natal dan kantor Imigrasi TPI Sibolga agar bersikap profesional dalam memberikan fakta sebenarnya guna pendukung tentang jumlah masyarakat yang telah mengurus paspor sebagaimana diminta wartawan Harian Waspada tersebut yang sedang menjalankan tugas-tugas pokok jurnalistik dan pemberian informasi yang akurat kepada masyarakat,” pungkas Ridwan.
Sebelumnya dalam pemberitaan awal yang berjudul “UKK Imigrasi Madina Diduga Sarang Pungli” terbitan Waspada pada tanggal (24/10), pihak UKK Imigrasi kelas II Madina yang dikonfirmasi via Whatshapp membantah dugaan maraknya Pungli yang terjadi di lingkup naungan Kemenkumham tersebut.
Dalam keterangannya, pegawai UKK Imigrasi Madina Faisal Irvan yang diduga penanggung jawab di kantor UKK Imigrasi Madina itu dalam pesan WA menulis: “Tidak ada, biaya yg ada di UKK Madina sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”. Bunyi pesan tersebut.(cah)