PANYABUNGAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), sedang melakukan telaah hukum atas laporan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara, atas 16 desa di Kabupaten Madina yang tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ DD) TA 2023.
Hal ini ditegaskan Plt. Kajari Madina, Gatot Haryono, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Herianto, SH, MH ketika dikonfirmasi Wartawan, Kamis (02/10) sore via seluler.
“Sudah kita terima laporannya dan tim akan melakukan telaah hukum atas laporan tersebut,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, Sekretaris GNPK-RI Sumut, Yulinar Lubis, Rabu (01/10) telah melaporkan sebanyak 16 desa dari beberapa kecamatan di Kabupaten Madina yang tidak menyerahkan LPJ DD tahun 2023 ke Inspektorat.
“Kita masukkan laporan resmi ke Kejaksaan. Laporan ini sudah kita konfrontir dengan data dari Inspektorat Madina, sehingga secara administrasi laporan yang kita serahkan ke Kejaksaan sudah lengkap dengan data,” ungkapnya.
Ia pun menguraikan, awalnya pihak GNPK RI sudah menyurati dan mengkonfirmasi kepada kepala desa.
Namun, hingga dibuat laporan resmi, surat konfirmasi yang GNPK RI kirimkan hanya dianggap lalu oleh kepala desa yang terindikasi tidak menyerahkan SPJ DD 2023 lalu.
“Kita sudah coba untuk konfirmasi. Hanya beberapa desa yang menanggapi surat konfirmasi kita. Rata-rata balasan dari kepala desa seolah tak mau mempertanggungjawabkan karena masa itu dipimpin oleh Pejabat Kepala Desa,” ungkapnya.
Jadi lanjutnya, diduga ini ada pemufakatan dan kerja sama untuk mengkorupsi Dana Desa tersebut.
Yuli juga mengatakan, salah seorang camat yang juga menjabat Pejabat Kepala Desa saat itu pun diduga berbohong karena membalas surat konfirmasi dari GNPK RI Sumut, menegaskan SPJ-nya sudah diserahkan dan dianggap selesai oleh Inspektorat.
Contohnya, Camat Ranto Baek, yang pada saat itu menjabat Pj Kepala Desa Manisak, memang telah menjawab bahwa SPJ dari desanya sudah selesai dan diserahkan ke Inspektorat Madina.
“Namun, berdasarkan jawaban dari Inspektorat, Desa Manisak hingga saat ini tidak menyerahkan SPJ tahun 2023,” terangnya.
Yulinar menambahkan, apa yang dilakukan, baik oleh Kepala Desa maupun Pejabat Kepala Desa di tahun 2023 yang lalu diduga kuat berindikasi korupsi, sehingga mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita dari GNPK RI menduga ada indikasi korupsi sehingga SPJ DD 2023 sebagian Pejabat Kepala Desa tidak menyerahkannya ke Inspektorat. Dan yang paling mengherankan mengapa DD 2024 bisa dicairkan, sementara SPJ DD 2023 itu tidak diserahkan kepala desa,” ujar Yuli penuh tanya.
Sebab sambungnya, tidak menyerahkan SPJ Dana Desa merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang mewajibkan Kepala Desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Wali Kota.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa seperti sanksi administrasi dan sanksi hukum pidana. (id100)