MEDAN (Waspada): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut menyebutkan, Wali Kota Tanjungbalai harus bertanggungjawab soal Rp1,5 miliar tunggakan PDAM Tirtakualo kepada rekanan.
Sebab, wali kota merupakan pengawas PDAM Tirta Kualo yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungbalai.
“Pertama, Wali Kota Tanjungbalai harus menekan PDAM Tirta Kualo untuk menyelesaikan tunggakannya sebesar Rp1,5 miliar kepada rekanannya,” tegas Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menjawab sejumlah wartawan usai menerima konsultasi kuasa hukum PT Biro Teknik Utama dan CV Bayo Angin, Supesoni Mendrova di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang No 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (16/8/2023).
Diketahui, PT Biro Teknik Utama dan CV Bayo Angin merupakan rekanan PDAM Tirta Kualo yang haknya belum dibayarkan senilai Rp1,5 miliar sejak tahun 2011 silam.
Apalagi, lanjut Abyadi menjelaskan, pekerjaan kedua perusahaan rekanan PDAM Tirta Kualo tersebut telah selesai sejak tahun 2011.
“Ini merupakan ketidakberesan pengelolaan keuangan PDAM Tirta Kualo. Jangan-jangan dikorupsi uangnya sehingga tak terbayarkan ke rekanan,” jelas Abyadi.
Karena itu, tegas Abyadi, Wali Kota Tanjungbalai jangan mendiamkan persoalan ini. “Karena, kalo diam, publik akan berasumsi Pak wali ikut menikmatinya. Maka, agar asumsi itu tidak muncul, Pak Wali harus menyelesaikannya,” tegas Abyadi.
Jika tak mampu, kata Abyadi, ini merupakan potret kelemahan Wali Kota Tanjungbalai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap kinerja BUMD di jajarannya.
Karena itu, sebut Abyadi, segera tuntaskan ini, jangan ‘bunuh’ pengusaha dengan dalih apa pun, pengusaha itu harus didukung.
“Ketiadaan anggaran seperti yang disampaikan oleh Dirut PDAM Tirta Kualo kepada pihak rekanan kemarin sehingga belum dibayarkannnya tunggakan sebesar Rp1,5 miliar tersebut, saya rasa hanya alasan saja. Karena, pekerjaan yang diberikan kepada rekanan itu tentunya sudah melalui proses perencanaan. Kalo tak ada anggaran, tak mungkin pekerjaan dilaksanakan,” sebutnya.
Karena itu, kata Abyadi, seperti yang disampaikan tadi, jangan-jangan anggarannya sudah dikorupsi.
“Maka dari itu, Wali Kota Tanjungbalai harus segera memanggil Dirut PDAM Tirta Kualo untuk kemudian segera memberikan solusi kepada rekanan tersebut karena ini sudah terlalu lama, sejak 2011,” pungkas Abyadi.
Sementara Kuasa hukum PT Biro Teknik Utama dan CV Bayo Angin, Supesoni Mendrofa mengatakan akan segera menyurati Wali Kota Tanjungbalai perihal belum dibayarkannya tunggakan Rp1,5 miliar tersebut.
“Sesuai arahan dan petunjuk waktu berkonsultasi dengan Ombudsman tadi, kita akan segera menyurati Wali Kota Tanjungbalai untuk segera membayarkan hak klien kami sebesar Rp1,5 miliar yang tertahan sejak 2011 lalu,” katanya.
Sebelumnya, Kabag Adm PDAM Tirta Kualo, Nuraini Saragih yang diwawancarai di kantornya pada Jumat (9/6/2023) lalu tidak menampik adanya kewajiban perusahaan yang belum dibayarkan kepada PT Biro Teknik Utama dan CV Bayo Angin senilai Rp1,5 miliar.
Tetapi, waktu itu, Nuraini Saragih mengaku bahwa PDAM Tirta Kualo belum memiliki anggaran untuk melunasi kewajibannya tersebut kepada dua perusahaan rekanan itu. Begitupun, Nuraini mengaku hal ini akan disampaikan kepada Wali Kota Tanjungbalai.
Bahkan, Nuraini berjanji kewajiban pihaknya terhadap rekanan tersebut akan segera direalisasikan dengan skema dicicil. Namun, hingga saat ini, apa yang diucapkan Nuraini berbanding terbalik dengan kondisi yang sesungguhnya.
Sebab, hingga kini, PDAM Tirta Kualo sama sekali belum merealisasikan kewajibannya terhadap rekanannya yang telah bersabar sejak tahun 2011 silam.(m14)