Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sopir Angkot Coba Rampok Sepeda Motor Diamankan Polsek Batang Kuis

Sopir Angkot Coba Rampok Sepeda Motor Diamankan Polsek Batang Kuis
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Personel Polsek Batang Kuis Polresta Deliserdang mengamankan seorang oknum sopir angkot dihajar massa saat melakukan percobaan merampok sepeda motor, Senin (7/11) pukul 21.00 WIB, di depan Alfa Mart di Desa Tanjungsari Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

Informasi yang dihimpun Waspada, Selasa (8/11), sopir angkot tersebut berinisial Wa 58, warga Desa Bakaranbatu Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang. Kejadian berawal korban Ayu Widya Aulia 24, warga Dusun IV Desa Tanjungsari Kecamatan Batangkuis, mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah, belanja di Alfa Mart Desa Tanjungsari.

Melihat korban belanja sendiri keluar dari mini market, tersangka Wa mendatangi korban yang berada di tempat parkir sepeda motornya. Awalnya, tersangka Wa bertanya apakah korban tidak mengenalnya dan minta diantar ke suatu tempat, namun korban menolak dan mengatakan tidak mengenalnya.

Penolakan itu membuat Wa sedikit memaksa dan memegang setang sepeda motor korban. Tingkah Wa membuat korban melawan untuk mempertahankan sepeda motornya dan terjatuh serta tertimpa sepeda motornya.

Saat itu pula, korban berteriak minta tolong, membuat warga sekitar mendatangi korban. Melihat kondisi tidak aman lagi, tersangka Wa menghindar, namun warga yang sudah berkerumun berusaha menangkapnya. Saat itu pula, tersangka Wa mengeluarkan sebilah parang dengan maksud agar dia bisa kabur.

Massa yang sudah kesal melihat Wa memegang parang, kemudian berusaha melumpuhkan dengan menggunakan pukulan kayu. Saat parang terlepas dari tangannya, massa warga selanjutnya menghajar tersangka Wa.

Mengetahui kejadian, Personel Polsek Batangkuis mendatangi lokasi yang sudah dikerumuni warga dan mengamankan Wa dari amukan massa. Setelah menjalani perawatan akibat luka dibagian kepala, tersangka Wa selanjutnya diamankan ke Mapolsek Batangkuis.

Kapolsek Batangkuis Polresta Deliserdang AKP Simon Pasaribu SH bersama Kanit Reskrim Iptu Rahmad ketika dikonfirmasi, Selasa (8/11) sore, membenarkan tersangka Wa masih menjalani pemeriksaan dugaan melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan barang bukti sebilah parang dan dijerat melanggar pasal 53 junto pasal 365 KUHPidana.

Kata Simon, dalam pemeriksaan, Wa mengaku hendak merampok sepeda motor korban melihat korban sendiri dan mini market itu tergolong tempat yang sepi. Disebutkan, sebilah parang itu sebelumnya sudah dipersiapkannya untuk melakukan tindak perampokan. (a16).

Teks Foto: Sopir angkot berinisial Wa saat diamankan. (Waspada/ist).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE