PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar mengamankan RH, 24, seorang sopir taksi online, terkait kepemilikan sabu. RH ditangkap di Jalan Toba, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Selasa (17/6) pukul 18.15 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH. Pardede, Kamis (19/6), menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan RH di dalam mobil Toyota Agya warna hitam dan mengamankan dua paket sabu seberat 1,63 gram serta satu unit HP Vivo warna hijau. RH menjatuhkan barang bukti tersebut ke jalan. Uang tunai Rp315 ribu juga diamankan.
RH mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial J di Medan. Upaya pengembangan untuk menangkap J belum membuahkan hasil karena nomor HP-nya tidak aktif. RH dan barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka RH sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan memprosesnya dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Pardede.(a28)