Sumut

Sopir Truk Tak Bawa SIM Dan STNK Saat Kecelakaan Maut Di Tanjakan Dolok Panribuan

Sopir Truk Tak Bawa SIM Dan STNK Saat Kecelakaan Maut Di Tanjakan Dolok Panribuan
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada.id):  Sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut hingga merenggut tiga nyawa, termasuk dua pelajar berusia 16 tahun, dan melukai tiga orang lainnya di Jalan Umum Alternatif KM. 06-07, Dusun Talun Sungkit, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, ternyata tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Diketahui, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (5), pengemudi wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli saat berkendara. Pelanggaran atas kewajiban ini dikenakan denda maksimal Rp250.000-Rp500.000 atau kurungan penjara, serta potensi penyitaan kendaraan. 

Kanit Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun Ipda Yancen Hutabarat, S.H., menjelaskan bahwa laporan diterima 15 menit setelah kejadian. “Begitu laporan masuk, kami langsung berkoordinasi dan segera bergerak menuju TKP untuk melaksanakan seluruh langkah penanganan secara cepat, terstruktur, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (25/3) malam.

Kecelakaan melibatkan Truk Mitsubishi Fuso BK-9283-CE yang dikemudikan ASL, 49, asal Humbang Hasundutan dan Toyota Kijang Kapsul BM-1796-UL yang dikemudikan S, 61, asal Rokan Hilir, Riau, beserta lima penumpang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diduga Truk Mitsubishi Fuso melaju dari arah Simpang Palang menuju Simpang Sitahoan dengan kecepatan lambat. Namun saat melewati tanjakan yang cukup berat, pengemudi tidak mampu mempertahankan kendali kendaraannya sehingga truk mundur ke belakang dan menghantam Toyota Kijang Kapsul yang berada tepat di belakangnya dari arah yang sama,” ungkap Ipda Yancen.

Pengemudi Kijang dan dua penumpangnya JM serta YHP (keduanya pelajar, 16 tahun) meninggal di tempat kejadian. Jenazah dibawa ke RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar. Tiga korban lainnya mengalami luka ringan dan mendapatkan penanganan medis.

Kondisi jalan menanjak dan berbelok selebar 7 meter beraspal hotmix menjadi faktor yang berkontribusi. Cuaca saat kejadian cerah dengan arus lalu lintas sedang.

“Unit Gakkum telah melaksanakan seluruh prosedur penanganan secara lengkap dan tuntas, mulai dari penerimaan laporan, koordinasi, pengecekan dan olah TKP, pengaturan arus lalu lintas, pemotretan TKP, pengamanan barang bukti, pengecekan kondisi seluruh korban, hingga pelaporan kepada pimpinan,” ucap Ipda Yancen.

Yancen menambahkan bahwa sopir truk ASL tidak mengalami luka, namun tidak dapat menunjukkan SIM maupun STNK kepada petugas — sebuah pelanggaran administratif yang turut menjadi catatan dalam proses penyelidikan.

Ia juga mengimbau masyarakat khususnya pengemudi kendaraan berat. “Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati, memastikan kemampuan kendaraan sebelum melintasi medan tanjakan, dan tidak memaksakan diri dalam berkendara,” tuturnya. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE